DKI Jakarta Belum Berencana Terapkan Jam Malam
Satpol PP DKI Jakarta mengatakan pemerintah daerah belum berencana mengeluarkan kebijakan jam malam seperti di Kota Depok, Jawa Barat.
Tempat usaha yang tidak mengikuti protokol kesehatan sebesar Rp 831.500.000 dan kegiatan sosial budaya Rp 284.000.000.
Denda itu dijerat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Sedangkan, untuk akumulasi denda progresif berdasarkan Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mencapai Rp 93.590.000.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul DKI Jakarta Belum Berencana Keluarkan Jam Malam seperti Kota Depok,