Sabtu, 4 Oktober 2025

DKI Jakarta Belum Berencana Terapkan Jam Malam

Satpol PP DKI Jakarta mengatakan pemerintah daerah belum berencana mengeluarkan kebijakan jam malam seperti di Kota Depok, Jawa Barat.

WARTA KOTA/Vini Rizki
Sejumlah pusat perbelanjaan dan mini market di Kota Depok tampak sepi jelang pukul 18.00 WIB, Senin (31/8/2020). (Warta Kota/Vini Rizki Amelia) 

Tempat usaha yang tidak mengikuti protokol kesehatan sebesar Rp 831.500.000 dan kegiatan sosial budaya Rp 284.000.000.

Denda itu dijerat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

Sedangkan, untuk akumulasi denda progresif berdasarkan Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 mencapai Rp 93.590.000.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul DKI Jakarta Belum Berencana Keluarkan Jam Malam seperti Kota Depok

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved