Sabtu, 4 Oktober 2025

DKI Jakarta Belum Berencana Terapkan Jam Malam

Satpol PP DKI Jakarta mengatakan pemerintah daerah belum berencana mengeluarkan kebijakan jam malam seperti di Kota Depok, Jawa Barat.

WARTA KOTA/Vini Rizki
Sejumlah pusat perbelanjaan dan mini market di Kota Depok tampak sepi jelang pukul 18.00 WIB, Senin (31/8/2020). (Warta Kota/Vini Rizki Amelia) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satpol PP DKI Jakarta mengatakan pemerintah daerah belum berencana mengeluarkan kebijakan jam malam seperti di Kota Depok, Jawa Barat.

Seperti diketahui sejak Senin (31/8/2020), Kota Depok telah memberlakukan jam malam.

Kegiatan masyarakat di sana dibatasi sejak pukul 20.00 WIB.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, sebetulnya pemerintah daerah masih mengevaluasi rencana kebijakan itu.

Hal ini dilakukan untuk mengetahui efektivitasnya dalam menekan penularan Covid-19 di Jakarta.

“Sementara kami belum memberlakukan itu dulu,” kata Arifin pada Kamis (3/9/2020).

Baca: Satgas Covid-19 Puji Pemda Depok dan Bogor Berlakukan Jam Malam

Baca: Kaji Penerapan Jam Malam di Tangsel, Wali Kota Airin Diskusi dengan Kapolres dan Dandim

Baca: Pemberlakuan Jam Malam di Kota Depok Ternyata Belum Disertai Sanksi Terhadap Pelanggar

Meski demikian, menurutnya Pemprov DKI Jakarta melalui Satpol PP terus meningkatkan pengawasan penggunaan masker di masyarakat.

Harapannya penularan Covid-19 yang terjadi di masyarakat dapat dihindari.

Untuk jadwal operasinya tidak hanya pagi hingga sore hari, tapi sampai malam hingga dini hari.

Bahkan DKI telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Depok dan Jawa Barat untuk menggelar operasi bersama di wilayah perbatasan masing-masing.

“Tertib maskernya di perbatasan dan kalau patrolinya kami tingkatkan di malam Minggu, kemudian Jumat malam dan Sabtu malam di wilayah perbatasan,” ungkapnya.

Sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta mencatat total denda yang disetor pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada pemerintah daerah mencapai Rp 4.053.830.000.

Jumlah itu berdasarkan akumulasi Satpol PP sejak PSBB tahap II dan tahap III, serta PSBB transisi fase pertama yang diperpanjang sampai lima kali.

Berdasarkan data dari Satpol PP DKI Jakarta, total denda yang disetor selama PSBB transisi dari 4 Juni sampai 31 Agustus mencapai Rp 3.154.030.000.

Denda itu dikumpulkan dari pelanggaran yang tidak memakai masker sebesar Rp 1.944.940.000.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved