Kamis, 2 Oktober 2025

Satgas Covid-19 Puji Pemda Depok dan Bogor Berlakukan Jam Malam

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengapresiasi langkah Pemerintah Depok dan Bogor, Jawa Barat yang memberlakukan jam malam

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Fransiskus Adhiyuda
Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat Update Penanganan Covid-19 melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (20/8/2020). / Capture video 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mengapresiasi langkah Pemerintah Depok dan Bogor, Jawa Barat yang memberlakukan jam malam untuk menekan penyebaran Covid-19.

Langkah cepat diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas.

"Hal seperti inilah yang harus dilakukan oleh Pemda sebagai Satgas di tingkat kabupaten/kota atau provinsi agar segera mengambil langkah cepat, agar kondisinya terkendali," ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, (3/9/2020).

Baca: Umumkan Positif Covid-19, Dwayne Johnson Tertular dari Tamu yang Datang ke Rumahnya

Langkah cepat tersebut menurut Wiku adalah bentuk evaluasi, yang merupakan bagian dari tahapan yang harus dilakukan Pemda dalam membuka aktivitas masyarakat.

Untuk diketahui dalam membuka aktivitas masyarakat, pemerintah atau gugus tugas daerah harus menempuh sejumlah tahap, mulai dari menerapkan Prakondisi, menentukan timing dan prioritas, koordinasi dengan pemerintah pusat, serta monitoring dan evaluasi.

Baca: Gejala yang Ditimbulkan Covid-19 Berdasarkan Update WHO

"Dari monitoring, evaluasi yang dilakukan ini dan disikapi dengan cepat oleh Pemda adalah cara yang paling tepat untuk betul-betul dapat mengurangi penularan. Jadi silakan Pemda mencari solusi untuk menekan kasusnya di masing-masing daerah," katanya.

Selain itu, langkah Pemda Depok dan Bogor dalam memberlakukan jam malam merupakan respon dari adanya Intruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Baca: Mantan PM Italia, Silvio Berlusconi Positif Covid-19

Inpres tersebut telah diikuti juga dengan keputusan Mendagri tentang tim koordinasi sinkronisasi pelaksanaan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

"Ini tentunya langsung disikapi beberapa Pemda dan sampai saat ini sudah ada 26 provinsi yang telah selesaikan Perkada-nya dan 8 provinsi yang sedang dalam proses penyelesaian. Segera setelah selesai, diterapkan dan ditegakkan kedisiplinan ini agar betul-betul masyarakat dapat disiplin menjalankan protokol kesehatan," katanya.

Kasus Covid-19 di Indonesia

Sebelumnya pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperbarui soal data jumlah pasien positif corona di Indonesia pada Kamis (3/9/2020).

Dilihat dari data di situs resmi covid19.go.id,  pasien terkonfirmasi sebanyak 3.622  orang, sehingga total kasus positif Covid-19 sebanyak 184.268 orang.

Angka tambahan ini seperti diketahui menurun ketimbang pada hari Rabu kemarin yang mencapai 3.075 kasus.

Data tersebut juga menunjukkan penambahan kasus sembuh mencapai 2.084 pasien.

Adapun total kasus sembuh sebanyak 132.055 orang.

Baca: Kronologi Pengantin di Karanganyar Positif Covid-19 Usai Resepsi, 16 Orang Jalani Swab Test

Baca: Hindari Tertular Covid-19, Ahli Medis Sarankan Pakai Masker Saat Bercinta dengan Pasangan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved