Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Sempat Menurun, Kasus Covid-19 di Jakarta Hari Ini Kembali Naik Lebih dari 1.000 Kasus

Dikutip dari data Kementerian Kesehatan yang diunggah BNPB, pada Selasa (2/9/2020) dilaporkan adanya penambahan 1.054 kasus baru.

Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Virus Corona di DKI Jakarta 

Menurut Tigor, jika terus terjadi peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta, maka seharusnya kembali pada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebelumnya.

"Hal ini agar bisa menurunkan dan mengendalikan kasus Covid-19," ungkapnya.

Menurut Tigor, jajaran Pemprov Jakarta hanya bisa bertahan sepekan saja pada pelaksanaan kebijakan protokol kesehatan di lapangan.

Tigor menilai setidaknya ada lima hal yang semestinya menjadi fokus Anies dan jajarannya untuk saat ini.

Pertama, mengevaluasi guna memastikan jaminan kesehatan moda angkutan umum yang beroperasi di Jakarta.

Kedua, mencabut kebijakan Ganjil Genap bagi kendaraan bermotor di Jakarta.

Ketiga, mengawasi dan menegakan secara tegas pelaksanaan PSBB dan protokol kesehatan.

Keempat, membatalkan rencana membuka bioskop di Jakarta.

Kelima, konsentrasi penuh dan memprioritaskan penanganan Covid-19 untuk Jakarta.

Baca: Dua Bulan Penindakan Selama PSBB, Satpol PP Jakbar Kumpulkan Denda Ratusan Juta

"Janganlah lagi berpikir apalagi bertindak membuka atau memberi izin operasional bagi bioskop di Jakarta," ungkap Tigor.

Anies Baswedan juga dinilai tak perlu berwacana soal jalur sepeda di jalan karena dinilai tak penting.

"Pelanggaran terhadap protokol kesehatan terus berjalan begitu saja tanpa ada pengawasan dan penegakan atas pelanggaran."

"Lihat saja perkantoran dibiarkan beroperasi melanggar aturan PSBB dan protokol kesehatan," ujar Tigor.

Menurutnya, pengendalian Covid-19 dapat juga dilakukan melalui penegakan aturan bagi perkantoran yang masih melanggar ketentuan membatasi kapasitas pekerja di kantor maksimal persen.

Juga bagi yang tidak menyedikan fasilitas bagi pemenuhan protokol kesehatan.

"Masih ribuan perkantoran atau tempat usaha di Jakarta yang melanggar, tidak mengimplementasikan WFH (work from home) sehingga tetap terjadi jumlah pekerja atau masyarakat yang bekerja di kantor melebihi dari kapasitasnya untuk tidak bisa menjaga jarak sesuai protokol kesehatan," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved