Jumat, 3 Oktober 2025

Penembakan di Kelapa Gading

Karyawati Otak Pembunuhan Bos Pelayaran Bayar Eksekutor Pakai Uang Pinjaman

Polisi terus melakukan penyidikan kasus pembunuhan pengusaha pelayaran, Sugianto (51), di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Editor: Adi Suhendi
Warta Kota /Budi Sam Lau Malau
Rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap bos perusahaan ekspedisi pelayaran PT Dwi Putra Tirtajaya, Sugianto (51) di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/8/2020). 

Pihak perusahaan juga masih mendata kerugian-kerugian yang dialami dari kasus dugaan penggelapan pajak ini.

Baca: Sebelum Habisi Bos Pelayaran, Eksekutor Penembakan di Kelapa Gading Tak Punya Catatan Kriminal

Namun, kata Hari, diperkirakan kerugian perusahaan mencapai sedikitnya Rp 1,8 miliar.

"Itu masih dalam proses pengumpulan data-data. Diperkirakan angka terakhir Rp 1,8 miliar, ada pemberitahuan dari kantor pajak," ucap Hari.

Dugaan penggelapan pajak itu menjadi salah satu motif Nur menyewa orang untuk membunuh bosnya itu.

Nur diketahui merupakan karyawati di PT Dwi Putra Tirtajaya, perusahaan milik Sugianto.

Ia bekerja di perusahaan itu sejak sejak 2012 sebagai admin bagian keuangan.

Beberapa waktu belakangan Nur kerap diancam oleh bosnya itu karena diduga ia telah menggelapkan pajak.

Baca: Pura-pura Kerasukan, Cara Dalang Pembunuhan Bos Ekspedisi Kelapa Gading Yakinkan Tersangka Lain

Musababnya kantor milik Sugianto itu sering mendapat surat teguran dari petugas pajak.

Ancaman dari bosnya itu membuat Nur merasa ketakutan.

Akhirnya, wanita yang tinggal di Cibubur itu meminta suami sirinya mencari orang untuk membunuh pemilik PT Dwi Putra Tirtajaya itu.

Nur membayar Rp 200 juta untuk melancarkan rencananya itu.

Uang BBM

Selain menggelapkan pajak perusahaan, Nur juga diduga menggelapkan uang perusahaan.

Untuk kasus ini ia juga telah dilaporkan ke polisi.

Pelapor adalah Sumartono Ida, selaku Komisaris PT Dwi Putra Tirtajaya.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved