Minggu, 5 Oktober 2025

Klinik Aborsi

Hari Ini, Polda Metro Jaya Gelar Rekonstruksi Kasus Klinik Aborsi di Jakarta Pusat

Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi kasus klinik aborsi di Jakarta Pusat. Polisi akan membawa 17 tersangka dalam kasus tersebut dalam kegiata

Penulis: Igman Ibrahim
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Konferensi pers pengungkapan kasus praktik aborsi ilegal di Polda Metro Jaya, Selasa (18/8/2020). 

Mirisnya, klinik tersebut ternyata telah melayani pasien dengan angka yang cukup fantastis. Diungkapkan Tubagus, sebanyak 2.638 pasien telah gugurkan kandungan di tempat tersebut sejak setahun terakhir.

"Terhitung dari Januari 2019 sampai dengan 10 April 2020 terdatakan pasien aborsi sebanyak 2.638 pasien. Dengan asumsi perkiraan setiap hari kurang lebih 5 sampai 7 orang yang melakukan aborsi di tempat tersebut," tukasnya.

Dalam kasus ini, kepolisian juga menyita sejumlah peralatan medis yang digunakan untuk praktik aborsi pasien, obat-obatan hingga uang tunai Rp 81 juta yang merupakan uang pasien dan uang tunai Rp 49 juta uang obat.

Tersangka dikenakan pasal 299 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP dan atau Pasal 348 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 349 KUHP dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

Selain itu, tersangka juga bisa dijerat Pasal 77A jo Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun.

Ilustrasi
Ilustrasi (TRIBUN BATAM)

Barang Bukti Janin Dibuang ke Kloset

Dalam rilis pengungkapan kasus, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkap mekanisme praktik klinik aborsi tersebut. Calon pasien bisa memilih untuk bisa mendatangi langsung ke tempat itu atau minta dijemput oleh pihak klinik.

"Mekanismenya yang pertama pasien telepon ke call center atau juga langsung datang ke klinik atau juga ada janjian kemudian pasien dijemput," kata Tubagus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/8/2020).

Selanjutnya, pasien harus melakukan berbagai syarat administrasi ketat. Menurut Tubagus, ada 7 langkah yang harus dilewati calon pasien sebelum dilakukan tindakan aborsi.

"Ada tujuh step sampai dengan pelaksanaan aborsi. Itu adalah timeline pelaksanaan aborsi yang dilakukan di klinik tersebut," jelasnya.

Tubagus mengatakan waktu proses aborsi yang dilakukan klinik tersebut tergantung dengan umur janin pada tubuh pasien. Usai dilakukan praktik aborsi, janin kemudian diletakkan di ember untuk diberikan cairan asam agar membunuh si janin.

Setelah itu, janin tersebut tidak dikubur oleh pelaku aborsi. Menurut Tubagus, janin pasien justru dibuang ke dalam kloset di klinik tersebut.

"Setelah dilakukan pelaksanaan aborsi kemudian janin diletakkan di ember dan dimusnahkan dengan cara diberikan larutan. Diberikan larutan kemudian menjadi larut dia. Kemudian dilakukan pembuangan melalui kloset," jelasnya.

Lebih lanjut, Tubagus mengatakan saat ini masih mencari janin lain yang telah dieksekusi oleh pihak klinik aborsi tersebut. Pasalnya, klinik itu telah beroperasi selama 5 tahun terakhir.

Dalam setahun, klinik itu bisa menerima 2.638 pasien yang menggugurkan kandungan. Artinya, sebanyak 5 hingga 7 pasien yang dilayani oleh pihak klinik dalam sehari.

"Sampai dengan saat ini kita belum menemukan adanya makam terhadap janin tersebut, karena proses penghilangan barang bukti," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved