Alasan Presiden Jokowi Juga Beri Tanda Jasa ke Nakes yang Gugur Tangani Covid-19, Ini Daftarnya
Termasuk Fadli Zon & Fahri Hamzah, Jokowi juga beri tanda jasa ke 22 tenaga medis yang gugur tangani Covid-19. Ini alasannya!
TRIBUNNEWS.COM - Presiden Jokowi menganugerahkan bintang tanda jasa kepada 53 tokoh yang dianggap banyak berjasa bagi Indonesia.
Penganugerahan bintang tanda jasa ini diberikan melalui sebuah upacara.
Upacara penganugerahan ini berlangsung pada Kamis (13/8/2020) di Istana Negara, Jakarta.
Tanda jasa dianugerahkan kepada para penerima dengan berdasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 51, 52, dan 53/TK/TH 2020 tanggal 22 Juni 2020 dan Nomor 79, 80, dan 81/TK/TH 2020 tanggal 12 Agustus 2020 yang dibacakan oleh Sekretaris Militer Presiden, Mayjen TNI Suharyanto.
Beberapa nama politikus yang cukup kondang masuk dalam daftar yang menerima tanda jasa dari Presiden Jokowi.
Sesuai yang sudah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Fadli Zon dan Fahri Hamzah turut menjadi penerima bintang tanda jasa ini.
• Jokowi Beri Tanda Jasa ke Fadli Zon & Fahri Hamzah, Mahfud MD: Dapat Bintang Mahaputera Nararya
• Jokowi Memastikan BLT untuk Karyawan Bergaji di Bawah 5 Juta Bakal Cair dalam 2 Minggu

Dua tokoh yang kerap mengkritik Jokowi itu mendapat penghargaan atas jasanya selama menjabat wakil ketua DPR 2014-2019.
Namun ternyata tak hanya mereka yang terjun di dunia politik yang mendapatkan bintang jasa dari Presiden Jokowi.
Sebanyak 22 tenaga medis yang gugur saat menangani Covid-19 juga ikut dianugerahi bintang tanda jasa.
Berikut daftar mereka yang menerima tanda jasa dari Presiden Jokowi termasuk 22 tenaga kesehatan yang telah gugur.