Kronologi FM Bunuh Kekasihnya di Apartemen Depok: Tersangka yang Sewakan Kamar Selama 7 Jam
Wadi menjelaskan bahwa pelaku FM lah yang memesan kamar tersebut dalam batas waktu tujuh jam lamanya
“Pas sudah mau batas waktunya si broker ini ngabarin pelaku tapi handphonenya sudah gak aktif, via pesan whatsapp juga cuma ceklis satu,” tutur Wadi.
Terus mengkonfirmasi pelaku melalui handphone, Wadi berujar kesabaran broker pun habis dan buntutnya pukul 19.30 WIB ia pun mendatangi kamar yang disewa pelaku.
Tiba di depan kamar, Wadi menuturkan broker pun mengalami kesulitan lantaran pintu kamar terkunci hingga akhirnya didobrak bersama petugas keamanan.
Setelah berhasil terbuka, merka pun dikejutkan dengan penampakan korban yang telungkup di atas ranjang, dengan kondisi tangan dan kaki terikat, serta mulut yang disekap lakban.
“Baru sekira pukul 19.30 WIB didobrak, dan korban ditemukan tak bernyawa,” jelas Wadi.
Diwartakan sebelumnya, polisi menemukan korban dalam keadaan penuh luka lebam disekujru tubuhnya akibat hantaman palu yang ditemukan di lokasi kejadian.
Baca: Cemburu Berujung Aksi Pembunuhan di Puskesmas Tanjung Bumi Bangkalan, Berikut Kronologi Kejadiannya
Bahkan, hasil visum diketahui bahwa pelaku juga sempat menyetubuhi korban sembelum menghabisi nyawanya.
Akibat perbuatannya, FM terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara seumru hidup atau maksimal hukuman mati.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita di Apartemen Kota Depok, Sewa Kamar Lampaui Batas Waktu