Kronologi FM Bunuh Kekasihnya di Apartemen Depok: Tersangka yang Sewakan Kamar Selama 7 Jam
Wadi menjelaskan bahwa pelaku FM lah yang memesan kamar tersebut dalam batas waktu tujuh jam lamanya
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kasus penemuan mayat wanita di unit Apartemen Margonda Residense V, Beji, Depok, Jawa Barat masih diusut oleh kepolisian.
Diketahui, peristiwa yang diduga pembunuhan itu terjadi pada Selasa (4/8/2020) pekan lalu.
Baca: Setelah Bunuh Dua Anaknya, Pria Ini Bawa Parang Kejar Ibu Kandung yang Pergoki Aksi Tersebut
Korban bernisial AO (36) ditemukan dengan posisi tubuh terikat tali dan ditemukan luka lebam.
FM (37) pembunuh AO yang tak lain adalah pacarnya sendiri pun kini telah mendekap dibalik jeruji besi penjara.
Saat kasusnya diungkap ke hadapan publik, FM mengakui motif dirinya nekat mengabisi nyawa AO lantaran terbakar api cemburu atas dugaan kekasih yang ingin dipinangnya ini memiliki hubungan dengan pria idaman yang lain.
Mencoba menguak kronologi sesungguhnya peristiwa keji ini, TribunJakarta.com pun menemui Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, yang memimpin langsung pengungkapan serta penangkapan FM.
Ditemui di ruang kerjanya, Wadi menjelaskan bahwa pelaku FM lah yang memesan kamar tersebut dalam batas waktu tujuh jam lamanya.
“Jadi dia ini (FM) yang menyewa kamar tersebut melalui jasa broker selama tujuh jam, seharga Rp 175 ribu,” kata Wadi di Polres Metro Depok, Senin (10/8/2020).
Lanjut Wadi, FM dan korban masuk ke dalam kamar tersebut bersama-sama sekira pukul 13.30 WIB pada hari kejadian.
Momen keduanya masuk dalam kamar tersebut pun terekam kamera pengawas.
Di mana pelaku terlihat menjinjing tas yang berisi peralatan yang ia gunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Sekira pukul 15.00 WIB, Wadi berujar, pelaku sempat menghubungi broker melalui pesan singkat, untuk menanyakan batas waktu sewa kamar tersebut.
“Pukul 15.00 WIB, pelaku ini menghubungi broker dan bertanya sampai pukul berapa batas sewa kamarnya. Kemudian diberitahu bahwa batas waktunya sampai pukul 18.30 WIB,” jelas Wadi.
Namun ternyata, pesan tersebut adalah kali terakhir handphone pelaku aktif dan bisa dihubungi.
Menjelang batas waktu sewa berakhir, handphone pelaku sudah tak lagi bisa dihubungi.