Senin, 6 Oktober 2025

Kronologi FM Bunuh Kekasihnya di Apartemen Depok: Tersangka yang Sewakan Kamar Selama 7 Jam

Wadi menjelaskan bahwa pelaku FM lah yang memesan kamar tersebut dalam batas waktu tujuh jam lamanya

TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Apartemen di daerah Beji, Depok, Jawa Barat menjadi lokasi penemuan mayat wanita dalam kondisi terikat tali di ranjang salah satu kamar, yang ditemukan oleh polisi pada Rabu (5/8/2020) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Kasus penemuan mayat wanita di unit Apartemen Margonda Residense V, Beji, Depok, Jawa Barat masih diusut oleh kepolisian.

Diketahui, peristiwa yang diduga pembunuhan itu terjadi pada Selasa (4/8/2020) pekan lalu. 

Baca: Setelah Bunuh Dua Anaknya, Pria Ini Bawa Parang Kejar Ibu Kandung yang Pergoki Aksi Tersebut

Korban bernisial AO (36) ditemukan dengan posisi tubuh terikat tali dan ditemukan luka lebam.

FM (37) pembunuh AO yang tak lain adalah pacarnya sendiri pun kini telah mendekap dibalik jeruji besi penjara.

Saat kasusnya diungkap ke hadapan publik, FM mengakui motif dirinya nekat mengabisi nyawa AO lantaran terbakar api cemburu atas dugaan kekasih yang ingin dipinangnya ini memiliki hubungan dengan pria idaman yang lain.

Mencoba menguak kronologi sesungguhnya peristiwa keji ini, TribunJakarta.com pun menemui Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, yang memimpin langsung pengungkapan serta penangkapan FM.

Ditemui di ruang kerjanya, Wadi menjelaskan bahwa pelaku FM lah yang memesan kamar tersebut dalam batas waktu tujuh jam lamanya.

“Jadi dia ini (FM) yang menyewa kamar tersebut melalui jasa broker selama tujuh jam, seharga Rp 175 ribu,” kata Wadi di Polres Metro Depok, Senin (10/8/2020).

Lanjut Wadi, FM dan korban masuk ke dalam kamar tersebut bersama-sama sekira pukul 13.30 WIB pada hari kejadian.

Momen keduanya masuk dalam kamar tersebut pun terekam kamera pengawas.

Di mana pelaku terlihat menjinjing tas yang berisi peralatan yang ia gunakan untuk menghabisi nyawa korban.

Sekira pukul 15.00 WIB, Wadi berujar, pelaku sempat menghubungi broker melalui pesan singkat, untuk menanyakan batas waktu sewa kamar tersebut.

“Pukul 15.00 WIB, pelaku ini menghubungi broker dan bertanya sampai pukul berapa batas sewa kamarnya. Kemudian diberitahu bahwa batas waktunya sampai pukul 18.30 WIB,” jelas Wadi.

Namun ternyata, pesan tersebut adalah kali terakhir handphone pelaku aktif dan bisa dihubungi.

Menjelang batas waktu sewa berakhir, handphone pelaku sudah tak lagi bisa dihubungi.

“Pas sudah mau batas waktunya si broker ini ngabarin pelaku tapi handphonenya sudah gak aktif, via pesan whatsapp juga cuma ceklis satu,” tutur Wadi.

Terus mengkonfirmasi pelaku melalui handphone, Wadi berujar kesabaran broker pun habis dan buntutnya pukul 19.30 WIB ia pun mendatangi kamar yang disewa pelaku.

Tiba di depan kamar, Wadi menuturkan broker pun mengalami kesulitan lantaran pintu kamar terkunci hingga akhirnya didobrak bersama petugas keamanan.

Setelah berhasil terbuka, merka pun dikejutkan dengan penampakan korban yang telungkup di atas ranjang, dengan kondisi tangan dan kaki terikat, serta mulut yang disekap lakban.

“Baru sekira pukul 19.30 WIB didobrak, dan korban ditemukan tak bernyawa,” jelas Wadi.

Diwartakan sebelumnya, polisi menemukan korban dalam keadaan penuh luka lebam disekujru tubuhnya akibat hantaman palu yang ditemukan di lokasi kejadian.

Baca: Cemburu Berujung Aksi Pembunuhan di Puskesmas Tanjung Bumi Bangkalan, Berikut Kronologi Kejadiannya

Bahkan, hasil visum diketahui bahwa pelaku juga sempat menyetubuhi korban sembelum menghabisi nyawanya.

Akibat perbuatannya, FM terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana penjara seumru hidup atau maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Kronologi Lengkap Pembunuhan Wanita di Apartemen Kota Depok, Sewa Kamar Lampaui Batas Waktu

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved