Sabtu, 4 Oktober 2025

Kenal dengan Korban, Identitas Pelaku Pembunuhan di Apartemen Margonda Depok Diketahui saat Olah TKP

Pembunuh wanita di apartemen Margonda, Depok kenal dengan korban, identitasnya telah diketahui sejak olah TKP.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi - Pembunuh wanita di apartemen Margonda, Depok kenal dengan korban, identitasnya telah diketahui sejak olah TKP. 

"Dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia."

"Ancaman hukuman terhadap Pasal ini yaitu hukuman mati atau seumur hidup," tambahnya.

AO ditemukan tewas di kamarnya dengan kondisi yang mengenaskan.

Apartemen di daerah Beji, Depok, Jawa Barat menjadi lokasi penemuan mayat wanita dalam kondisi terikat tali di ranjang salah satu kamar, yang ditemukan oleh polisi pada Rabu (5/8/2020) dini hari.
Apartemen di daerah Beji, Depok, Jawa Barat menjadi lokasi penemuan mayat wanita dalam kondisi terikat tali di ranjang salah satu kamar, yang ditemukan oleh polisi pada Rabu (5/8/2020) dini hari. (TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA)

Temuan ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Wadi Sabani, Rabu (5/8/2020).

Di mana saat ditemukan kaki dan tangan korban terikat dan mulut diberi lakban.

Posisinya telungkup dan berada di atas ranjang, ditemukan Selasa (4/8/2020) malam.

Pada bagian kepala dan kening korban, ditemukan luka lebam oleh petugas.

Luka lebam yang ada di kepala korban itu diduga berasal dari pukulan benda tumpul.

Baca: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Pembunuhan Terhadap Wanita di Apartemen Depok

Baca: Janda di Depok Ditemukan Tewas dengan Mulut Dilakban di Ranjang, Mantan Suami Bersuara

"Terdapat luka dibagian kepala belakang dan juga korban dalam keadaan mulutnya ditutup lakban," tutur Kompol Wadi.

Kombes Pol Azis menerangkan, pelaku dalam aksinya tidak hanya menghabisi nyawa korban.

Dilansir Tribunjakarta.com, FM juga membawa barang-barang berharga milik AO.

Yaitu seperti satu unit motor, perhiasan, serta ponsel korban.

"Beberapa barang yang hilang diantaranya adalah handphone, cincin, dan sepeda motor korban," tutur Kombes Pol Azis.

Pelaku ketika digiring petugas di Mapolrestro Depok, Rabu (5/8/2020)
Pelaku ketika digiring petugas di Mapolrestro Depok, Rabu (5/8/2020) (Dwi Putra Kesuma/Tribun Jakarta)

Sementara itu, Kombes Pol Azis juga menerangkan pihaknya telah mengetahui identitas terduga pelaku sejak olah tempat kejadian perkara atau TKP.

Ia menjelaskan, saat olah TKP ditemukan beberapa barang bukti yang merujuk pada sang pelaku.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved