Bajak Laut yang Ditangkap di Kepulauan Seribu Sudah 2 Tahun Beraksi, Jelajahnya Sampai Kalimantan
Para bajak laut ini selalui menghantui nelayan-nelayan yang tengah berlayar maupun hendak pulang selepas mencari ikan
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api serta UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Polisi Tangkap Bajak Laut yang Resahkan Nelayan di Kepulauan Seribu, Beraksi Hingga ke Kalimantan