Selasa, 30 September 2025

Bajak Laut yang Ditangkap di Kepulauan Seribu Sudah 2 Tahun Beraksi, Jelajahnya Sampai Kalimantan

Para bajak laut ini selalui menghantui nelayan-nelayan yang tengah berlayar maupun hendak pulang selepas mencari ikan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komplotan perompak atau bajak laut yang kerap beroperasi di perairan Teluk Jakarta berhasil ditangkap.

Mereka yang kerap meresahkan para nelayan itu diringkus Direktorat Kepolisian Air dan Udara Polda Metro Jaya.

Baca: Ayah Tiri yang Bunuh Bayi 2 Tahun Sempat Siksa Korban Selama 1 Bulan

Para bajak laut ini selalui menghantui nelayan-nelayan yang tengah berlayar maupun hendak pulang selepas mencari ikan.

Keempat orang itu tak berkutik ketika kapal ikan tanpa nama yang mereka awaki dihadang petugas saat berada di perairan Pulau Sabira, Kepulauan Seribu, Minggu (19/7/2020) dini hari lalu.

Polisi yang kerap kali mendapat laporan dari kaum nelayan mencurigai adanya kapal tanpa nama berlayar di perairan tersebut.

Ketika polisi mendekati dan menaiki kapal tersebut, ternyata di dalamnya terdapat orang-orang yang selama ini dicari-cari, yakni Bastiar (22), Baharudin (36), Arnis Supriyadi (30), dan Udin (42).

Keempatnya tak lain adalah para perompak yang selama ini membuat resah karena sering menggasak hasil tangkapan serta bahan bakar para nelayan.

"Mereka-mereka adalah perompak di laut yang banyak meresahkan saudara-saudara kita para nelayan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Metro Jaya, Jakarta Utara, Senin (20/7/2020).

Setiap kali beraksi, para perompak ini melakukan tindak pidana dengan meminta secara paksa hasil dari tangkapan kapal ikan.

Tak hanya itu, BBM kapal nelayan incarannya juga ikut diambil.

"Jadi bukan cuma ikan saja, uang saja, bahkan BBM milik nelayan pun itu dijarah oleh mereka," ungkap Yusri.

Setelah penangkapan, penggeledahan terhadap kapal perompak ini pun dilakukan.

Hasilnya, sejumlah barang bukti hasil perampokan ditemukan di dalam tempat penyimpanannya.

Barang-barang yang ditemukan dari kapal mereka di antaranya cumi-cumi sebanyak enam box atau sekitar 700 kilogram, satu buah air soft gun, serta senjata tajam.

Adapun atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 dan Pasal 368 KUHP, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api serta UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan