Penggerebekan 19 PMI Ilegal di Bogor: Wajib Bayar 25 Juta Hingga Dijanjikan Kerja ke Thailand
Belasan PMI non-prosedural tersebut, kata Benny, rencananya akan diberangkatkan ke Thailand oleh dua perusahaan yang berbeda
Setelah proses pemeriksaan rampung, belasan calon PMI tersebut akan dikembalikan ke daerah asal di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
“Para calon PMI ini adalah korban yang harus dilindungi hak-haknya. Saya sudah katakan bahwa mereka adalah warga negara VVIP. BP2MI akan melindungi mereka dari ujung rambut hingga ujung kaki,” katanya.
Gandeng Bareskrim
Untuk menindaklanjuti temuan penampungan 19 calon pekerja migran Indonesia non prosedural ini, pihak BP2MI menggandeng Bareskrim Polri.
Adapun, kerja sama pengusutan temuan tersebut sebagai upaya untuk memberantas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Baca: Kemenaker Masih Kaji Soal Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri Pada Masa New Normal
“Perlu dilakukan konsolidasi antar pihak dan pembenahan dari hulu dan tata kelola penempatan pekerja migran, sebagai salah satu bentuk perlindungan kepada calon PMI,” kata Benny.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Dijanjikan Kerja di Thailand, 19 Pekerja Migran Indonesia Ilegal Bayar Rp 25 Juta Per Orang