Jumat, 3 Oktober 2025

Kemenkumham akan Cabut Pembebasan Bersyarat John Kei, Bapas Bogor Keluarkan SK Sementara

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang memproses pencabutan pembebasan bersyarat John Kei.

Tribunnews/JEPRIMA
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sedang memproses pencabutan pembebasan bersyarat John Kei. 

Sehingga, mengakibatkan satu orang satpam perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei.

Serta satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Adapun penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.

Kemudian, polisi menangkap John Kei dan 29 anak buahnya di markas mereka di Jalan Tytyan Indah Utama X, Bekasi, Jawa Barat pada Minggu sekitar pukul 20.15 WIB.

JUPAPRES PENYERBUAN - Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana bersama jajaran penjabat Polda Metrojaya yang terkait saat jumpres penyerangan yang melibatkan kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). 20 anak buah John Kei di tangkap di Bekasi setelah mengadakan penyerbuan ke Cluster Australia Green Lake City, Kota Tangerang, yang didahului dengan pembacokan yang mengakibatkan satu orang tewas. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana bersama jajaran penjabat Polda Metrojaya yang terkait saat jumpres penyerangan yang melibatkan kelompok John Kei dan kelompok Nus Kei di Polda Metrojaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2020). (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)

Baca: Soal John Kei, Jubir PKPI: Tindakannya dalam Kapasitas Pribadi Tak Ada Kaitan dengan Partai

Baca: Sudah Terima Pesan dari John Kei sebelum Penyerangan, Ini Posisi Nus Kei Saat Anak Buah Ditebas

Baca: Sisi Lain Anak Buah John Kei yang Kejam dan Ditakuti, Menjaga Loyalitas dan Harga Diri

Polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Kini, John Kei dan 29 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan, penganiayaan, dan pembunuhan berencana.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (Kompas.com/Rindi Nuris)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved