Sabtu, 4 Oktober 2025

Ricuh di Green Lake City

Rumah Diserang, Ini Cerita Keluarga Nus Kei Lolos dari Kelompok John Kei

Terungkap keberadaan Nus Kei saat rumahnya diserang kelompok anak buah John Kei di Cluster Australia, Perumahan Green Lake City.

Kolase Tribunnews dan Kompas TV
John Kei tak hadir dalam prarekonstruksi Rabu (24/6/2020). 

Bahkan Nus Kei sempat bertemu mereka di Polda Metro Jaya.

Meski begitu, Nus Kei mengaku belum bertemu John Kei hingga saat ini.

"Sebagian besar kenal (para pelaku). Semalam saya bertemu di Polda Metro Jaya, melihat itu tersangka-tersangkanya," ucap Nus Kei.

Nus Kei pun berharap bisa bertemu dan berbicang mengenai masalah tanah yang menjadi pemicu penyerangan tersebut.

"Saya belum pernah ketemu, belum dikonfrontasi (dipertemukan), tapi kalau dipertemukan ayo saya siap," kata dia.

Sudah maafkan

Nus Kei mengaku sudah memafkan keponakannya, John Kei atas peristiwa penyerangan rumahnya dan anak buahnya.

Baca: Kisah Ibu Hamil Berjuang Terobos Banjir Pakai Jeriken di Empat Lawang

Baca: Dua Anak Buah John Kei Positif Amfetamin dan Metamfetamin, 12 Orang jadi DPO

"Memaafkan pasti, kami memaafkan, tidak masalah tapi proses hukum tetap berjalan. Negara ini negara hukum, kita harus tunduk pada hukum," ujar Nus Kei.

Di sisi lain, Nus Kei juga berencana mengumpulkan orang-orang Kei yang berada di Jakarta.

Pasalnya, Nus Kei tidak ingin pertikaian itu kembali terjadi.

"Saya akan mengumpulkan semua orang Kei yang ada di Jakarta supaya kejadian ini berakhir pada kami. Jangan sampe anak cucu kami mengalami," kata dia.

Sementara itu seperti diwartakan Kompas.com, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya mengatakan, proses hukum yang menjerat John Kei dan kelompoknya tetap berjalan walaupun kedua kelompok yang bertikat nantinya berdamai.

Pasalnya, peristiwa tersebut pidana murni, bukan delik aduan. Para tersangka bahkan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

"Ini pidana murni. Jadi silakan saja (jika memutuskan berdamai), itu di pengadilan nanti (dibuktikan)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/6/2020).

"Proses hukum tetap berjalan. Ini Pasal 340 tentang pembunuhan yang direncanakan," tambah Yusri.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved