Sabtu, 4 Oktober 2025

Ricuh di Green Lake City

John Kei Kembali Ditangkap Polisi, Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana, Terancam Hukuman Mati

John Kei kembali ditangkap polisi karena berencana membuhnuh pamannya, Nus Kei. Kini preman kelas kakap ini terancam hukuman mati.

Penulis: Inza Maliana
Tangkap layar channel YouTube KompasTV
Terungkap Motif Penyerangan Kelompok John Kei Terhadap Nus Kei, Berawal dari Uang Penjualan Tanah 

Akibatnya, satu orang sekuriti perumahan mengalami luka karena ditabrak anak buah John Kei.

Sementara satu pengendara ojek online tertembak di bagian kaki.

Sedangkan penyerangan di Cengkareng menyebabkan satu anak buah Nus Kei berinisial ER tewas dan satu orang lainnya terluka.

"Penganiayaan diduga dilakukan oleh kelompok John Kei, berjumlah 5 sampai 7 orang terhadap kelompok Nus Kei yang terjadi di wilayah Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat," ujar Nana.

"Satu orang meninggal dunia atas nama ER, yang bersangkutan meninggal karena luka bacok di beberapa tempat," tambahnya.

Baca: Awal Mula Penyerangan di Green Lake City hingga Berujung Penangkapan John Kei

John Kei terancam hukuman mati

Kepolisian mengamankan sejumlah barangkuti di TKP.

Di antaranya 28 buah tombak, 24 buah senjata tajam, 2 buah ketapel panah, 3 buah anak panah, 2 buah stik bisbol, dan 17 buah ponsel.

Atas perbuatannya, John Kei dan 29 anak buahnya dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Pasal 169 KUHP, Pasal 170 KUHP, dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Sosok John Kei dimata tetangga

Meski dikenal sebagai preman 'kelas kakap', Donny mengaku sosok John Kei dikenal baik oleh para tetangga.

"Tapi kalau sama warga dia baik banget loh."

"John Kei sama anak buahnya kalau lewat sini pasti salam, gitu," ucap Donny, dikutip Kompas.com, Senin (22/6/2020).

Bahkan, menurut Donny, John Kei merupakan salah satu orang yang dia percaya untuk bertugas menjaga lingkungan perumahan Tytyan Indah Utama X.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved