Virus Corona
Car Free Day di Sudirman - Thamrin Dibuka Lagi, Tak Pakai Masker Siap-siap Didenda Rp 250.000
Warga yang tidak memakai masker saat beraktivitas di area car free day di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman akan dikenai sanksi denda Rp 250.000
Rincian pemisahan lajur tersebut, yakni: Bagi pesepeda disiapkan 3 lajur paling kanan, olahraga lari disiapkan 1 lajur paling kiri, dan trotoar bagi pejalan kaki.
Pada segmen jalan di mana hanya terdapat 3 lajur, maka 2 lajur digunakan untuk jalur pesepeda, 1 lajur untuk olahraga lari, dan pejalan kaki diarahkan untuk menggunakan trotoar.
Baca: Indonesia Satu-satunya Negara ASEAN yang Berani Menolak Ajakan Berunding China soal LCS
Pada segmen jalan di simpang Flyover Karet, 2 lajur sebelah kanan digunakan untuk pesepeda dan 1 lajur paling kiri untuk olahraga lari, dan pejalan kaki diarahkan untuk menggunakan trotoar.
Pada segmen Simpang Susun Semanggi, 2 lajur sebelah kanan disiapkan untuk pesepeda, bagi olahraga lari, dan pejalan kaki diarahkan melalui kolong Simpang Susun Semanggi. (Kompas.com/Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Pakai Masker di Area Car Free Day Sudirman-Thamrin, Siap-siap Didenda Rp 250.000"