Minggu, 5 Oktober 2025

Polri Siap Layani Panggilan Sidang Praperadilan Ravio Patra

pihaknya berkomitmen akan mengikuti proses hukum seandainya dipanggil untuk menghadiri pengadilan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Valdy Arief
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya menghormati pengajuan praperadilan yang diajukan oleh Ravio Patra kepada pengadilan negeri Jakarta Selatan. 

Menurutnya, pengajuan praperadilan merupakan hak seluruh masyarakat.

"Untuk masalah perkembangan praperadilannya itu haknya ya. Hak siapa aja boleh mengajukan itu dan kita melayani sifatnya," kata Tubagus kepada wartawan, Jumat (19/6/2020).

Dia mengatakan pihaknya berkomitmen akan mengikuti proses hukum seandainya dipanggil untuk menghadiri pengadilan.

Baca: Ajukan Praperadilan, Ini 3 Objek Hukum yang Dipermasalahkan Ravio Patra

"Masyarakat mengajukan siapapun itu adalah hak ada panggilan dari pengadilan kita hadir. Kan sekarang prosesnya masih belum tau kita seperti apa masih berjalan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dan peneliti Ravio Patra akhirnya mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus penangkapannya yang diduga sebarkan pesan provokatif pada 22 April 2020 lalu.

Ia menyebut ada banyak pelanggaran hukum yang dilakukan oleh kepolisian.

Sebagaimana diketahui, gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (3/6/2020) kemarin.

Gugatan itu didaftarkan oleh sejumlah organisasi masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (Katrok).

Perwakilan Katrok dari LBH Jakarta, Okky Wiratama Siagian mengatakan gugatan telah terdaftar dengan nomor 63/Pid.Pra/2020/PN-JKT.Sel. Gugatan itu sekaligus menguji apakah ada pelanggaran hukum penangkapan Ravio.

"Praperadilan sendiri adalah alat kontrol bagi penegak hukum untuk menguji tindak paksa penahanan, penggeledahan hingga penyitaan itu apakah sudah sesuai prosedur atau belum," kata Okky dalam diskusi yang digelar secara online pada Kamis (4/6/2020).

Okky mengatakan ada tiga objek yang diajukan praperadilan oleh tim kuasa hukum. Hal tersebut setelah menelisik kronologi penangkapan Ravio yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.

"Kita mengajukan objek praperadilannya ada tiga yaitu sah atau tidaknya penangkapan, sah atau tidaknya penggeledahan dan sah atau tidaknya penyitaan. Jadi ada tiga objek praperadilan yang kita daftarkan ke PN Jakarta Selatan," jelasnya.

Sebagai contoh, Okky menjelaskan penegak hukum tak pernah menunjukkan surat perintah penangkapan kepada Ravio Patra atau keluarga saat kejadian penangkapan bahkan hingga sekarang.

"Kenapa kita bilang ada dugaan penangkapan Ravio ini tidak sah? karena sudah dijelaskan pada ditangkap Ravio sudah meminta untuk ditunjukkan surat tugas dan surat perintah penangkapan dan namun hal itu tidak diberikan. Sampai saat ini juga Ravio dan keluarga tidak menerima tembusan Surat Perintah penangkapan," jelasnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved