Minggu, 5 Oktober 2025

35 Buruh Pabrik Tangerang Dikabarkan Disekap karena Alasan Covid-19, Begini Faktanya

Info yang beredar sebanyak 35 karyawan PT Damai Indah Kaca Tipis (Dainka) disekap dengan alasan Covid-19.

Warta Kota/Andika Panduwinata
Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan terkait informasi penyanderaan puluhan karyawan, Minggu (14/6/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG- Polsek Sepatan, Kabupaten Tangerang melakukan pengecekan terkait informasi penyanderaan puluhan karyawan.

Info yang beredar sebanyak 35 karyawan PT Damai Indah Kaca Tipis (Dainka) disekap dengan alasan Covid-19.

“Sudah kami lakukan pengecekan langsung ke PT Dainka terkait kabar tersebut.

"Kami tegaskan bahwa info itu tidak benar,” kata Kapolsek Sepatan, AKP I Gusti Mohammad Sugiyarto, Minggu (14/6/2020).

Kapolsek melanjutkan, pengecekan atau peninjauan ke PT Dainka di Jalan Raya Karet V Kawasan Industri Akong, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang dihadiri langsung oleh dirinya beserta dari jajaran kecamatan setempat.

Ia menjelaskan, berdasarkan fakta di lapangan dengan adanya pandemi Covid-19 perusahaan mengambil kebijakan merumahkan karyawan sebanyak 147 orang.

Dan tetap memberikan dengan gaji 80% dari upah yang diterima.

Namun demikian untuk menjaga perawatan mesin, gudang dan kebersihan serta administrasi, perusahaan memerlukan 37 karyawan.

Dengan catatan mau membuat pernyataan tidak keluar area pabrik atau berada di lingkungan pabrik dengan fasilitas yang telah disediakan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga karyawan tidak tertular virus corona dari luar area pabrik.

“Karyawan yang berminat untuk bekerja membuat pernyataan, setiap akhir pekan bisa dikunjungi oleh keluarganya dengan standar protokol kesehatan,” ucapnya.

Bahkan, pihak Polsek Sepatan melakukan kroscek atas keterangan manajemen perusahaan tersebut kepada 7 karyawan yang dipilih secara acak.

Dari 7 pegawai tersebut memberikan keterangan bahwa tidak merasa disekap oleh perusahaan.

Karyawan bisa beraktivitas olahraga, bertemu keluarga pada saat hari Minggu.

Dan bisa berkomunikasi menggunakan handphone serta karyawan merasa cukup senang dengan gaji yang cukup besar.

“Dengan adanya informasi ini pihak karyawan tidak menerima dikarenakan merasa tidak adanya penyekapan dan hak-haknya pun dipenuhi oleh perusahaan,” kata Kapolsek.

Camat Sepatan, Dadang Sudrajat juga melurusukan pemberitaan tersebut.

Bahwa benar dirinya dan Kapolsek Sepatan melakukan kunjungan ke PT Dainka untuk mengecek langsung dan berdialog dengan pihak perusahaan.

Menurut Dadang pegecekan langsung ke perusahaan yang dimaksud ini untuk memastikan jika kententraman dan ketertiban wilayah Sepatan kondusif.

Jangan sampai di saat pendemi Covid-19 ada pemberitaan seperti itu yang akan menganggu keamanan di wilayah Sepatan.

“Perusahaan tersebut keberadaannya berada di salah satu desa di Kecamatan Sepatan, hal itu perlu diluruskan.

"Terlebih menyangkut informasi ketentraman dan ketertiban. Agar tidak menjadi keresahan bagi warga juga dalam menjaga kondusivitas wilayah dari informasi yang berkembang,” ungkap Dadang.

"Alhamdulillah tidak seperti yang diberitakan. Apalagi dari Polres Metro Tangerang juga turun langsung ke lapangan," sambungnya.

Suharto selaku Manager Produksi PT Dainka secara tegas menyatakan tidak ada penyekapan.

"Kami tidak melakukan penyekapan, berita itu tidak benar," tutur Suharto.

Suharto mengaku pihak Polsek Sepatan dan Camat Sepatan sudah melakukan pengecekan secara langsung.

Selama pandemi Covid-19, PSBB diberlakukan dan banyak perusahaan merumahkan karyawannya.

Sebaliknya, pihak PT Dainka memberikan penawaran bagi karyawan di bidangnya yang masih mau bekerja di perusahaannya dengan tetap melaksanakan protokol Covid-19.

“Aturan protokol kesehatan kita tetapkan. Kita juga berikan gaji lebih dari sebelumnya, fasilitas mess yang memadai serta kami cukupi kebutuhannya di dalam. Kita buat penawaran, surat kesepakatan," imbuhnya.

"Kami berikan penawaran dikarenakan berhubungan dengan mesin produksi yang ada di perusahaan kami yang memang tidak boleh berhenti.

"Harus berjalan terus untuk maintenance dan harus dirawat guna mencegah permasalahan produksi di kemudian hari," papar Suharto.

Pekerja korban PHK terdampak Covid-19 menyimak arahan instruktur saat mengikuti pelatihan menjahit di Balai Mulya Jaya, Jakarta, Jumat (8/5/2020). Balai Mulya Jaya Jakarta yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial, sejak 30 April 2020 telah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan pelatihan keterampilan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena terdampak Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pekerja korban PHK terdampak Covid-19 menyimak arahan instruktur saat mengikuti pelatihan menjahit di Balai Mulya Jaya, Jakarta, Jumat (8/5/2020). Balai Mulya Jaya Jakarta yang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Sosial, sejak 30 April 2020 telah menjadi Tempat Penampungan Sementara (TPS) dan pelatihan keterampilan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karena terdampak Covid-19. TRIBUNNEWS/HERUDIN (HERUDIN/HERUDIN)

PHK di Banten, 17.289 Orang dan 27.568 Dirumahkan

Gubernur Banten Wahidin Halim mengimbau para pencari kerja tidak berspekulasi untuk datang ke Banten setelah Lebaran saat ini.

Akibat pandemi Covid-19 banyak tenaga kerja di Banten yang masih dirumahkan.

"Jangan mencari kerja di Banten. Saat ini Banten sedang sulit lowongan kerja," ujar pria yang akrab disapa WH dalam keterangannya kepada Warta Kota, Kamis (28/5/2020).

Ia merinci dari data Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten pada tanggal 20 Mei 2020 menunjukkan sebanyak 27.569 karyawan dirumahkan.

Sementara jumlah karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mencapai17.298 orang.

Sedangkan jumlah perusahaan yang tutup mencapai 59 perusahaan.

Imbauan Gubernur WH itu untuk antisipasi pendatang baru atau pencari kerja ke Banten yang mengiringi arus balik Lebaran.

Dijelaskan, dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pihaknya tidak menutup atau menghentikan aktivitas produksi pada industri. Namun demikian, industri harus melaksanakan protokol kesehatan dalam proses produksinya.

'Sehingga berdampak pada jumlah dan jam kerja karyawan," ucapnya.

Jelang Idul Fitri 1441 kemarin Gubernur juga mengimbau masyarakat Provinsi Banten tidak mudik Lebaran 2020. Hal itu dilakukan untuk menghindari dan memutus penyebaran Covid-19.

Imbauan itu memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (dik)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Heboh, Sebanyak 35 Buruh Pabrik Tangerang Disekap, Begini Cerita Lengkap dan Faktanya, 
Penulis: Andika Panduwinata

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved