Minggu, 5 Oktober 2025

Perubahan Kebijakan Ganjil Genap DKI Selama Pandemi Covid-19, Kini Akan Berlaku untuk Mobil & Motor

Sejumlah kebijakan di DKI Jakarta berubah selama masa pandemi Covid-19. Begini aturan baru soal ganjil genap.

Editor: ninda iswara
WARTAKOTA/Angga Bhagya Nugraha
Suasana lalu lintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Selatan, terpantau ramai lancar , Rabu (3/6/2020). Kebijakan ganjil genap di DKI Jakarta akan kembali diterapkan. Sebelumnya, peniadaan sementara ganjil genap di Ibu Kota telah diperpanjang beberapa kali oleh Kepolisian, yaitu pada 15 Maret hingga 19 April 2020, kemudian diperpanjang hingga 22 Mei 2020 dan selanjutnya bertambah menjadi 4 Juni 2020. (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha) 

TRIBUNNEWS.COM - Masih merebaknya wabah virus corona di Indonesia membuat pemerintah mengubah sejumlah kebijakan.

Di Jakarta yang jumlah pasien Covid-19 paling banyak, beberapa kebijakan terpaksa diubah.

Termasuk kebijakan untuk para pengendara sepeda motor dan mobil.

Pemerintah juga masih menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.

Hal ini lantaran jumlah kasus pasien positif corona terus bertambah.

Namun kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengubah sejumlah kebijakan di tengah pandemi Covid-19.

 PSBB Transisi, Ojol di Jakarta Boleh Bawa Penumpang, 5 Poin Ini Harus Dipatuhi Agar Tak Kena Sanksi

 Jumlah Pasien Terus Bertambah, Anies Baswedan Sebut Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai, Ini Faktanya

Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019.
Kendaraan bermotor melambat akibat terjebak kemacetan di jalan Jenderal Sudriman, Jakarta Pusat, Kamis (8/8/2019). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap. Sosialisasi perluasan ganjil genap dimulai dari 7 Agustus hingga 8 September 2019. Kemudian, uji coba di ruas jalan tambahan dimulai pada 12 Agustus sampai 6 September 2019. (KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

Hal ini lantaran kurva kasus Covid-19 di Ibu Kota diklam telah melandai.

Diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta juga mulai dilonggarkan.

Kebijakan mengenai aturan berkendara pun mulai diberlakukan.

Salah satu kebijakan yang diubah yakni pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.

HALAMAN SELANJUTNYA =====>

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved