Perubahan Kebijakan Ganjil Genap DKI Selama Pandemi Covid-19, Kini Akan Berlaku untuk Mobil & Motor
Sejumlah kebijakan di DKI Jakarta berubah selama masa pandemi Covid-19. Begini aturan baru soal ganjil genap.
TRIBUNNEWS.COM - Masih merebaknya wabah virus corona di Indonesia membuat pemerintah mengubah sejumlah kebijakan.
Di Jakarta yang jumlah pasien Covid-19 paling banyak, beberapa kebijakan terpaksa diubah.
Termasuk kebijakan untuk para pengendara sepeda motor dan mobil.
Pemerintah juga masih menetapkan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Hal ini lantaran jumlah kasus pasien positif corona terus bertambah.
Namun kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengubah sejumlah kebijakan di tengah pandemi Covid-19.
• PSBB Transisi, Ojol di Jakarta Boleh Bawa Penumpang, 5 Poin Ini Harus Dipatuhi Agar Tak Kena Sanksi
• Jumlah Pasien Terus Bertambah, Anies Baswedan Sebut Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai, Ini Faktanya

Hal ini lantaran kurva kasus Covid-19 di Ibu Kota diklam telah melandai.
Diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta juga mulai dilonggarkan.
Kebijakan mengenai aturan berkendara pun mulai diberlakukan.
Salah satu kebijakan yang diubah yakni pembatasan kendaraan pribadi berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap.