PSBB Jakarta Diperpanjang, Aturan Semakin Ketat hingga Ada Sanksi Denda Bagi Pelanggar Masa Transisi
PSBB DKI Jakarta diperpanjang sampai akhir Juni. Peraturan masa transisi pun akan semakin diperketat hingga menerapkan sanksi denda bagi pelanggar.
TRIBUNNEWS.COM - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta diperpanjang sampai akhir Juni 2020.
Status PSBB ini disebut sebagai masa transisi menuju kondisi yang aman, sehat, dan produktif untuk wilayah Ibu Kota.
Meski demikian, peraturan PSBB DKI Jakarta justru akan semakin diperketat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, pihaknya akan menindak tegas pelanggar masa transisi.
Di mana sebelumnya pelanggar PSBB hanya mendapatkan sanksi sosial serta edukasi.
Baca: Simak Aturan Sistem Ganjil Genap untuk Toto-toko yang Dibuka pada Masa Transisi PSBB di Jakarta
Namun, di masa transisi ini pelanggar akan mendapatkan sanksi sosial sekaligus sanksi administrasi atau denda.
"Kami memutuskan tetap memberlakukan PSBB namun memasuki masa transisi, artinya tetap berlaku bahkan lebih ketat (peraturannya)."
"Selama ini yang tidak pakai masker diberi sanksi sosial, mungkin nanti tidak (sanksi) sosial lagi, tetapi sanksi denda," ujar Riza Patria dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kompastv, Kamis (4/6/2020).
Riza Patria mengatakan, pemerintah serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta juga tidak akan lagi memberikan toleransi bagi pelanggar.
Sebab di masa transisi ini banyak orang akan keluar rumah, yang kemudian meyebabkan interaksi dan kerumunan akan meningkat.

Sehingga penularan virus corona juga berpotensi meningkat jika masyarakat tidak menaati protokol kesehatan.
"Protokol Covid-19 lebih ketat, karena potensi penyebarannya di masa transisi lebih tinggi. Maka penegakannya juga akan lebih tinggi," kata Riza Patria.
Politikus Gerindra ini menyebut, di masa transisi pemerintah akan menamabah petugas penanganan Covid-19.
Ia kemudian mengimabu masyarakat untuk tetap berada di rumah jika tidak ada kepentingan yang mendesak.
PSBB masih berlaku meski ada pelonggaran 50 persen di rumah ibadah, perkantoran, pabrik, dan temapt-tempat olahraga.
Baca: Dalam Masa Transisi PSBB, Pemprov DKI Jakarta Perbolehkan Rumah Ibadah Buka Kembali, Ini Syaratnya
Sementara itu, sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyebutkan tujuh prinsip umum PSBB masa transisi.
Di antaranya, pertama, hanya warga sehat yang boleh berkegiatan sehingga apabila merasa tidak bugar sebaiknya tinggal di rumah dahulu.
Prinsip kedua, kegiatan di seluruh sektor dilaksanakan dengan setengah kapasitas.
Misalnya, apabila sebuah ruangan berkapasitas 100 orang, maka hanya 50 orang yang boleh berkegiatan di tempat tersebut.
Prinsip ketiga yakni, ada beberapa kegiatan yang tidak dapat diikuti oleh tiga kategori masyarakat usia rentan.
Baca: PSBB Transisi di Jakarta, Jam Operasional KRL Juga Diperpanjang
"Ada kegiatan tertentu di mana usia lanjut (lansia), ibu hamil, dan anak-anak tidak boleh mengikuti kegiatan," ujar Anies Baswedan.
Prinsip selanjutnya ialah selalu mengenakan masker bila berada di luar rumah.
Anies Baswedan menegaskan, warga yang tidak memakai masker akan dikenai denda sebesar Rp 250.000.
Adapun, bagi warga yang tidak mempunyai masker, Pemprov DKI Jakarta telah membagikan 20 juta masker gratis.
Warga yang memerlukan masker dapat mengambilnya di kantor kelurahan terdekat.
Lebih lanjut, tiga prinsip berikutnya ialah selalu memberlakukan jaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, serta menggunakan etika batuk atau bersin yang benar.
Baca: Anies Baswedan Sebut 66 RW di DKI Jakarta Masih Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya
(Tribunnews.com/Rica Agustina/Wahyu Gilang P)