Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Anies Baswedan Sebut 66 RW di DKI Jakarta Masih Zona Merah Covid-19, Ini Daftarnya

Anies Baswedan menyebut masih ada 66 Rukun Warga (RW) dari total 2.738 RW atau 2,48 persen yang punya laju Incidence Rate (iR) tinggi

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020)./dok. Pemprov DKI 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut masih ada 66 Rukun Warga (RW) dari total 2.738 RW atau 2,48 persen yang punya laju Incidence Rate (iR) tinggi.

66 RW itu akan ditetapkan sebagai Wilayah Pengendalian Ketat (WPK).

"Ternyata kita menemukan bahwa di Jakarta ini ada 66 RW dengan laju Incidence Rate (IR atau frekuensi penyakit berjangkit dalam masyarakat di suatu tempat) yang masih harus mendapatkan perhatian khusus. Tapi saya perlu berikan proporsinya ya. Jumlah RW ada 2.741. 66 ini adalah 2,4 persen," ungkap Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota DKI , Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2020).

Wilayah yang punya angka iR tinggi, masih harus melakukan pembatasan ketat.

Baca: Lihat Anggota PPSU Ini Muliakan Ibunya yang Stroke, Saban Rehat Kerja Selalu Ajaknya Berbincang

Masyarakat masih harus diminta tetap di rumah, segala kegiatan sosial-ekonomi masih ditutup, work from home tetap diberlakukan, dan dilakukan pengaturan keluar masuk wilayah yang statusnya WPK.

Pergerakan warga nantinya akan diatur para wali kota setempat sesuai karakteristik daerahnya masing-masing.

Bantuan sosial juga masih diberikan bagi 66 RW tersebut dan pemantauan pengetesan rutin diberikan.

Baca: Wamendes Sebut Kasus Corona di Desa Hanya 3 Persen

"Jadi pada wilayah yang misalnya masih memiliki incidence rate yang tinggi, kita masih terus tetap perlu tinggal di rumah, segala kegiatan sosial-ekonomi masih harus ditutup, tetap dilakukan kerja di rumah, keluar-masuk wilayah harus ada pengaturan," jelas dia.

Berikut rincian 66 RW DKI Jakarta yang masih harus jalani pengawasan ketat;

1. 15 RW di wilayah Jakarta Barat

Grogol 1 RW
Tomang 1 RW
Tangki 2 RW
Krukut 1 RW
Jembatan Besi 4 RW
Palmerah 1 RW
Kota Bambu Utara 1 RW
Jati Pulo 1 RW
Cengkareng Timur 1 RW
Srengseng 1 RW
Joglo 1 RW

2. 15 RW di wilayah Jakarta Pusat

Mangga Dua Selatan 1 RW
Cempaka Baru 1 RW
Kramat 1 RW
Cempaka Putih Barat 1 RW
Cempaka Putih Timur 2 RW
Gondangdia 1 RW
Kebon Kacang 2 RW
Kebon Melati 3 RW
Petamburan 2 RW
Kampung Rawa 1

3. 3 RW di wilayah Jakarta Selatan

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved