Website Sedang dalam Perbaikan, Ini Cara Daftar SIKM via Email [email protected]
Berdasarkan pantauan website untuk mengurus SIKM dalam masa perbaikan, untuk itu pendaftaran SIKM dialikan melalui email [email protected].
TRIBUNNEWS.COM - Berikut Tribunnews sajikan cara mengurus Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) melalui email [email protected].
Diketahui sebelumnya SIKM diurus secara online atau daring dengan mengakses website corona.jakarta.go.id.
Namun, lantaran website tersebut sedang dalam masa perbaikan, maka pendaftaran SIKM dikirimkan melalui alamat email.
Baca: Dishub DKI Tegaskan Pemeriksaan SIKM Berlangsung Hingga Status Darurat Covid-19 Berakhir
Baca: Cara Pendaftaran SIKM Melalui Email [email protected] untuk Kembali ke Jakarta
Adapun cara mengurus SIKM melalui alamat email sebagai berikut:
1. Buka situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
2. Klik tombol “Urus perizinan” (Anda akan diarahkan ke laman JakEvo, https://jakevo.jakarta.go.id/covid-jakevo/corona-jakarta-go-id).
3. Kemudian silakan unduh dokumen formulir SIKM dengan cara klik tombol DISINI.
4. Isi formulir yang sudah terunduh.
5. Lalu kirim beserta dokumen pendukung lainnya melalui surat elektronik ke alamat email: [email protected]
6. Dokumen izin yang disetujui atau di ditolak akan dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat email pemohon.

Baca: Metode Pengajuan SIKM Jakarta Diubah, Ini Cara Mengurus Lewat Email [email protected]
Baca: Cara Pendaftaran SIKM Melalui Email [email protected] untuk Bisa Bepergian ke DKI Jakarta
Persyaratan
Domisili Jakarta
1. Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas.
2. Surat Pernyataan Sehat.
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang).