Cara Pendaftaran SIKM Melalui Email [email protected] untuk Kembali ke Jakarta
Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan, Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.
Kini, permohonan SIKM Jakarta diminta untuk mengirimkan formulir dan surat persyaratan melalui email [email protected].
Kemudian petugas akan menginput permohonan SIKM ke sistem JakEVO.
Sebelum mengirim email, pastikan Anda memiliki semua berkas yang diminta.
Baca: Viral Cerita Perjuangan Pemudik dari Jakarta ke Aceh saat Pandemi Corona: Prosesnya Melelahkan
Baca: Fakta SIKM, Surat Izin yang Wajib Kamu Bawa saat Naik Pesawat ke Jakarta
Baca: Metode Pengajuan SIKM Jakarta Diubah, Ini Cara Mengurus Lewat Email [email protected]
Dilansir www.corona.jakarta.go.id, berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan :
Domisili DKI Jakarta
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermaterai
3. Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).
4. Pas foto berwarna
5. Pindaian KTP
Unduh berkas pada Link INI >>