Kamis, 2 Oktober 2025

Cara Pendaftaran SIKM Melalui Email [email protected] untuk Kembali ke Jakarta

Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

Editor: Daryono
https://jakevo.jakarta.go.id/
Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengumumkan, Surat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.

Kini, permohonan SIKM Jakarta diminta untuk mengirimkan formulir dan surat persyaratan melalui email [email protected].

Kemudian petugas akan menginput permohonan SIKM ke sistem JakEVO.

Sebelum mengirim email, pastikan Anda memiliki semua berkas yang diminta.

Baca: Viral Cerita Perjuangan Pemudik dari Jakarta ke Aceh saat Pandemi Corona: Prosesnya Melelahkan

Baca: Fakta SIKM, Surat Izin yang Wajib Kamu Bawa saat Naik Pesawat ke Jakarta

Baca: Metode Pengajuan SIKM Jakarta Diubah, Ini Cara Mengurus Lewat Email [email protected]

Dilansir www.corona.jakarta.go.id, berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan :

Domisili DKI Jakarta

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Surat keterangan:

- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);

- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau

- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).

4. Pas foto berwarna

5. Pindaian KTP

Unduh berkas pada Link INI >>

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved