Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Sederet Kebijakan Pemprov DKI Jakarta Tangani Covid-19 Sejak Januari: Bulan Maret Terbanyak

Kebijakan dan riwayat penanganan paling menonjol untuk Covid-19 adalah pada Maret, dibanding jumlah kebijakan bulan-bulan lainnya.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
JALAN MACET - Suasana jalan di depan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Rabu (27/5/2020) pada bubaran jam kerja terlihat macet. 

TRIBUNNEWS.COM - Berbagai kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) muncul saat virus corona atau Covid-19 mulai mewabah.

Seperti halnya yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Dalam kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan, Pemprov DKI Jakarta telah membuat sejumlah kebijakan.

Kebijakan dan riwayat penanganan dari DKI Jakarta tersebut terangkum sejak Januari hingga Mei bulan ini.

Di antaranya mulai dari Kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus (nCoV), pembentukan Tim Tanggap Covid-19 sampai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Penelusuran Tribunnews.com, kebijakan dan riwayat penanganan paling menonjol adalah pada Maret, dibanding jumlah kebijakan bulan-bulan lainnya.  

Adapun sejak Covid-19 menjadi pandemi dan mewabah di berbagai daerah di Indonesia, Jakarta menjadi daerah paling banyak dijumpai kasus infeksi.

Bahkan juga mencatatkan jumlah kematian  terbanyak di antara daerah-daerah lainnya.

Baca: Kawal New Normal, Polri Kedepankan Persuasif dan Edukasi

Data yang dihimpun dari covid19ppni.id, pada Kamis (28/5/2020) siang ini, total kasus Covid-19 di DKI mencapai 6.895 kasus.

Lalu jumlah pasien sembuh sebanyak 1.682 sementara total 509 warga meninggal dunia.

Melihat angka-angka tersebut, lalu bagaimana sebenarnya kebijakan Pemrov DKI Jakarta berperang terhadap pandemi Covid-19?

Berdasarkan rangkuman Tribunnews.com dari laman corona.jakarta.go.id, bulan Maret memperlihatkan jumlah kebijakan terbanyak dibanding bulan lainnya.

Total Pemprov DKI Jakarta membuat 82 kebijakan untuk penanganan dan pencegahan Covid-19.

Pada Januari, tepatnya mulai 22 Januari terdapat tiga kebijakan.

Di antaranya yakni Kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus (nCoV), Peningkatan kewaspadaan terhadap virus corona melalui kerja sama antara Dinkes DKI Jakarta dengan Kementerian Kesehatan RI.

Penempatan thermal scanner di pintu masuk negara serta surat edaran kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus (nCoV) pada rumah sakit, dan Kewaspadaan terhadap Pneumonia Novel Coronavirus (nCoV).

Lalu menginjak Februari ada lima kebijakan.

Misalnya kebijakan Penyebarluasan Informasi Kesehatan Interaktif di Provinsi DKI Jakarta.

Pemprov DKI jufa meningkatkan kewaspadaan terhadap resiko penularan infeksi COVID-19 hingga Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta pastikan belum ada kasus positif virus korona di Jakarta.

Di bulan Maret terdapat 82 kebijakan Pemprov DKI.

Pada April terdapat total 73 kebijakan.

Lalu Mei hingga 19 Mei tercatat ada 25 kebijakan.

Baca: Apakah Indonesia Sudah Siap Terapkan New Normal? Begini Penjelasan Ahli

Berikut ini akan disajikan riwayat penanganan dan kebijakan Pemprov DKI Jakarta di Bulan Maret:

Yang pertama, saat Gubernur DKI Jakarta umumkan sebanyak 115 orang warga Jakarta dalam pemantauan terkait virus korona COVID-19 dan tengah mengawasi 32 orang terkait virus ini.

Status pemantauan atas ODP ini kemudian ditegaskan pada jumpa pers Senin (2/5/2020) bersamaan dengan pengukuhan Tim Tanggap COVID-19 Provinsi DKI Jakarta

Kemudian pada 2 Maret, Pemprov DKI membentuk Tim Tanggap COVID-19.

Dilanjutkan Meningkatkan pencegahan dan identifikasi dini penyebaran infeksi COVID-19.

Seiring dengan hal itu, Presiden mengumumkan dua kasus positif COVID-19 pertama di Indonesia.

Pada 3 Maret, Pemprov melakukan pengkajian ulang dan pembatasan izin keramaian dan memberikan sosialisasi terkait kegiatan deteksi dini, pencegahan dan antisipasi kasus COVID-19 pada instansi dan lembaga terkait.

Pada 4 Maret, berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam memastikan ketersediaan masker di Ibu Kota, Peningkatan Kewaspadaan Penyebaran Infeksi COVID-19, dan melakukan peningkatan kewaspadaan dan pembatasan pada ruang publik.

Pada 5 Maret, menutup sementara layanan perizinan yang melibatkan banyak orang dan menyiapkan 1 juta masker dengan harga terjangkau di Pasar Jaya.

Pada 6 Maret, meluncurkan Web Resmi COVID-19 (Corona.Jakarta.go.id) hingga Pengukuhan Tim Tanggap COVID-19 DKI Jakarta.

Kebijakan-kebijakan Pemprov DKI Jakarta selengkapnya dapat dilihat di sini.

Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). Mulai Jumat (22/5/2020) Pemprov DKI Jakarta mewajibkan setiap warga yang hendak keluar maupun masuk ke ibu kota menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM). Kewajiban sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. surat izin itu harus bisa ditunjukkan di 12 titik pemeriksaan wilayah Jakarta dengan perbatasan. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Petugas melakukan pemeriksaan kepada pengendara yang melintas di perbatasan DKI Jakarta dan Bekasi, di Kalimalang, Kamis (21/5/2020). (HERUDIN/HERUDIN)

Mal Buka Kapan?

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan juga mengungkapkan wacana mal-mal mulai dibuka pada 5 Juni 2020 mendatang adalah imajinasi.

Karena belum ada aturan mengenai pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta akan segera berakhir.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube tvOneNews, pada Rabu (27/5/2020).

Baca: Gubernur Anies Vs Pengusaha, Soal Pembukaan Mal di Jakarta Mulai 5 Mei 2020

Soal wacana terkait pembukaan pusat perbelanjaan di Jakarta, Anies mengaku belum ada keputusan.

Lantaran pemberlakuan PSBB juga belum ada kepastian untuk berlanjut atau disudahi.

Sehingga apabila ada wacana soal mal yang akan buka pekan depan, kata Anies hanyalah imajinasi.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan wacana mal-mal mulai dibuka pada 5 Juni 2020 mendatang adalah imajinasi.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengungkapkan wacana mal-mal mulai dibuka pada 5 Juni 2020 mendatang adalah imajinasi. (Tangkap layar channel YouTube BNPB)

Wacana pembukaan mal setelah masa PSBB berakhir adalah karangan bebas dan tidak resmi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Nanti sesudah kita putuskan PSBB diteruskan atau tidak," terang Anies.

"Jadi kalau saat ini ada yang mengatakan, mal akan buka tanggal 5 (Juni) itu imajinasi, itu fiksi."

"Karena belum ada aturan manapun yang mengatakan PSBB diakhiri," tambahnya.

Bahkan Anies belum dapat memastikan apakah PSBB benar-benar diakhiri atau tidak.

Bisa saja PSBB kali ini adalah pembatasan yang terakhir kalinya untuk DKI Jakarta.

Baca: Saat Jokowi Siapkan New Normal, Anies Malah Berencana Perpanjang PSBB di DKI

Diketahui, PSBB DKI Jakarta akan berakhir pada 4 Juni 2020 mendatang.

Namun Anies juga tidak menyangkal PSBB bisa saja diperpanjang kembali.

Itu semua akan bergantung pada hasil pemeriksaan kegiatan masyarakat saat perpanjangan PSBB selama dua minggu.

"Saya selalu mengatakan, PSBB bisa penghabisan, bisa juga diperpanjang," jelas Anies.

"Tergantung pantauan atas kegiatan masyarakat selama dua minggu ini," imbuhnya.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan belum dapat memastikan apakah PSBB benar-benar diakhiri atau tidak.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan belum dapat memastikan apakah PSBB benar-benar diakhiri atau tidak. (dok. Pemprov DKI)

Keputusan terkait PSBB dan kegiatan lainnya di DKI Jakarta selama pandemi Covid-19 akan diputuskan minggu depan.

Pasalnya, semua data pendukung kebijakan tersebut baru akan diterima beberapa hari lagi.

Setelah itu Pemprov DKI Jakarta melakukan evaluasi perihal pelaksanaan PSBB.

Kemudian akan ditetapkan perihal PSBB yang akan diperpanjang atau diakhiri.

Baca: Daftar Dokumen yang Harus Dibawa saat Liburan ke Bali Pada Era New Normal

Baca: Dokter Tirta Luruskan Maksud New Normal di Tengah Corona: Bukan Kita Nerimo Wae, Pasrah, Bukan

Hingga ketentuan lainnya yang mengatur kegiatan masyarakat selama masih ada pandemi Covid-19.

"Awal pekan depan sesudah semua data masuk," tutur Anies.

Anies menuturkan keputusan terkait PSBB tidak bergantung kepada pemerintah maupun para ahli.

Namun, akan dilihat dari perilaku semua lapisan masyarakat DKI Jakarta dalam menghadapi Covid-19.

Sebelumnya, beredar wacana sejumlah mal atau pusat perbelanjaan di DKI Jakarta akan mulai dibuka.

Bahkan terdapat daftar mal-mal yang bersiap kembali menerima pengunjung.

Disebutkan hingga puluhan mal di berbagai titik di DKI Jakarta akan dibuka kembali setelah berhenti beroperasi sejak awal April 2020 lalu akibat pemberlakuan PSBB.

Baca: Cara Mendapatkan SIKM Secara Online, Surat Izin Syarat Keluar Masuk DKI Jakarta Selama PSBB

Mal atau pusat perbelanjaan tidak termasuk ke dalam 11 sektor yang dikecualikan.

Dalam wacana yang tersebar, sejumlah mal akan buka mulai dari 5 dan 8 Juni 2020.

(Tribunnews.com/Chrysnha, Febia Rosada)

 
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved