Jumat, 3 Oktober 2025

Syarat Pembuatan SIKM untuk Keluar Masuk DKI Jakarta, Unduh Berkas di Sini

Satu syarat mutlak yang harus dimiliki adalah Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta.

Tribunnews/JEPRIMA
Petugas saat melakukan pengecekan kendaraan di Check Point pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di kawasan Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (22/5/2020) Pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap tiga di DKI Jakarta, warga yang hendak keluar dan masuk Jakarta harus menunjukkan surat izin keluar masuk (SIKM) Jakarta. Tribunnews/Jeprima 

5. Pindaian KTP

Unduh berkas pada Link INI >>

Domisili Non-Jabodetabek

1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta

5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat

7. Pas foto berwarna

8. Pindaian KTP

Unduh berkas di LINK INI >>>

Setelah memenuhi seluruh syarat yang diberikan, ada enam tahap untuk mendapatkan SIKM secara daring.

Baca: Anies Turun Langsung Periksa SIKM Kendaraan di Checkpoint Tol Jakarta-Cikampek

Baca: Penumpang Penerbangan Domestik Tujuan Bandara Soetta Kini Wajib Miliki SIKM

Baca: Tenaga Medis Positif Corona, Sempat Halalbihalal di Rumah Suami Sebelum Hasil Tes Swab Keluar

Berikut Tribunnews.com himpun dari situs resmi www.corona.jakarta.go.id :

1. Masuk link www.corona.jakarta.go.id di LINK

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved