Rabu, 1 Oktober 2025

Virus Corona

Cara Dapat SIKM untuk Keluar Masuk Jakarta, Berikut Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, setiap warga wajib memiliki surat izin bagi yang akan keluar atau masuk Jakarta.

Penulis: Nuryanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Petugas gabungan saat memeriksa kelengkapan SIKM di Jalan Raya Bekasi, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (26/5/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, setiap warga wajib memiliki surat izin bagi yang akan keluar atau masuk Jakarta.

Pengajuan surat izin keluar-masuk (SIKM) Jakarta dapat diproses melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.

Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, syarat seseorang bisa mendapat SIKM adalah untuk keperluan kerja di 11 sektor ini:

1. Kesehatan

2. Bahan pangan/makanan/minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Kebutuhan sehari-hari.

Aturan ini dilakukan, agar kerja keras puluhan juta orang selama 2 bulan lebih menjaga dan menurunkan tingkat penularan Covid-19 tidak sia-sia.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved