Virus Corona
Cara Dapat SIKM untuk Keluar Masuk Jakarta, Berikut Syarat dan Dokumen yang Dibutuhkan
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, setiap warga wajib memiliki surat izin bagi yang akan keluar atau masuk Jakarta.
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, setiap warga wajib memiliki surat izin bagi yang akan keluar atau masuk Jakarta.
Pengajuan surat izin keluar-masuk (SIKM) Jakarta dapat diproses melalui situs corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta.
Dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id, syarat seseorang bisa mendapat SIKM adalah untuk keperluan kerja di 11 sektor ini:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/makanan/minuman
3. Energi
4. Komunikasi dan teknologi informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
11. Kebutuhan sehari-hari.
Aturan ini dilakukan, agar kerja keras puluhan juta orang selama 2 bulan lebih menjaga dan menurunkan tingkat penularan Covid-19 tidak sia-sia.