Virus Corona
Yang Terlanjur Mudik Jangan Buru-buru ke Jakarta, Anies Baswedan Akan Libatkan Aparat untuk Mencegah
Upaya ini dibuat sebagai ganjaran bagi pemudik nekat sekaligus peringatan kepada mereka yang punya niatan mudik dalam waktu dekat.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sekali lagi menegaskan pihaknya membuat pembatasan para pemudik yang kembali ke Jakarta, usai Lebaran.
Pencegahan akan melibatkan unsur Kepolisian dan TNI sebagai upaya memutus rantai penularan virus corona (Covid-19).
Upaya ini dibuat sebagai ganjaran bagi pemudik nekat sekaligus peringatan kepada mereka yang punya niatan mudik dalam waktu dekat.
Baca: Anies Tanggapi Gelombang PHK: Pekerjaan yang Hilang Bisa Dicari, Tapi Nyawa Tidak
"Ini akan dikerjakan bersama-sama antara Pemprov, kepolisian, dan TNI supaya ini bisa terlaksana dengan baik," ungkap Anies di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2020).
"Karena itu saya berpesan bagi warga Jakarta, jangan tinggalkan kota ini, karena kalau anda meninggalkan kota ini sekarang, belum tentu anda bisa kembali cepat," tegas dia.
Mantan menteri pendidikan dan kebudayaan ini meminta arahan Presiden Joko Widodo tersebut dapat dilaksanakan secara disiplin.
Baca: Anies: Ramadan Terasa Sepi, Tapi Pengalaman Uniknya Harus Disyukuri
Baca: Anies Minta Masyarakat Serius Hadapi PSBB: Makin Disiplin Kita, Makin Cepat Selesai Wabah Corona
Jika tetap nekat, maka upaya kembali lagi ke Jakarta bakal menemui jalan sulit. Soal mekanisme pembatasannya, Anies belum menjelaskan rinci. Tapi katanya, hal itu berbeda dari operasi yustisi.
Keseluruhan mekanisme tersebut akan disampaikan utuh setelah penggodokan rampung. Kata dia saat ini proses tersebut sudah memasuki tahap final untuk selanjutnya diumunkan.
"Nanti akan ada prosedurnya tersendiri, itu sedang difinalkan, nanti setelah final pasti akan kami umumkan," pungkasnya.
Larangan mudik
Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan aturan turunan dari Permenhub Nomor 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dengan adanya aturan turunan tersebut, pemerintah tetap dengan tegas melarang kegiatan mudik untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca: Produsen Obat Gilead: Remdesivir Tunjukkan Hasil Menjanjikan
Baca: Refly Harun Pesimis Partai Gelora Bisa Dapat Suara di 2024, Fahri Hamzah: Pertanyaan Paling Sadis
Baca: BMW X8 М Diprediksi Bakal Menjadi SUV Terkuat di Dunia
“Mudik tetap dilarang, tidak ada perubahan atas hal itu. Yang tengah kami lakukan adalah menyusun Surat Edaran dari Dirjen Perhubungan Darat, Laut, Udara dan Perkeretaapian sebagai aturan turunan dari Permenhub 25/2020," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (1/5/2020).
Adita juga mengatakan, peraturan turunan ini dirilis sebagai tindak lanjut terhadap usulan dari Kemenko Perekonomian untuk mengakomodir kebutuhan yang penting dan mendesak bagi masyarakat.