Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

Yang Terlanjur Mudik Jangan Buru-buru ke Jakarta, Anies Baswedan Akan Libatkan Aparat untuk Mencegah

Upaya ini dibuat sebagai ganjaran bagi pemudik nekat sekaligus peringatan kepada mereka yang punya niatan mudik dalam waktu dekat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Willem Jonata
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara peresmian layanan Jakarta Careline bersama Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Menara 165, Cilandak, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (2/5/2020) 

Tujuannya agar perekonomian tetap dapat berjalan dengan baik dengan menyediakan transportasi penumpang secara terbatas, dengan syarat tetap memenuhi protokol kesehatan.

Baca: Update Corona di Semarang, Surabaya, Makassar, 3 Kota yang Berpotensi Menjadi Episentrun Baru

Adita menegaskan, sebelum surat edaran tersebut diterbitkan, saat ini aturan yang berlaku terkait larangan penggunaan sarana transportasi masih seperti yang berlangsung saat ini.

Aturan tersebut antara lain larangan mengangkut penumpang keluar dan masuk wilayah PSBB, zona merah dan aglomerasi yang sudah PSBB, di semua moda transportasi. Sedangkan transportasi untuk logistik dan angkutan barang tetap berjalan seperti biasa.

Ia menambahkan, surat edaran Dirjen nantinya akan mengatur kegiatan penyediaan transportasi seperti darat, laut, udara dan kereta api untuk bepergian masyarakat dengan kebutuhan yang penting dan mendesak.

Kegiatan bepergian itu harus dilaksanakan sesuai dengan tata cara physical distancing yang telah diatur dalam Permenhub Nomor 18 tahun 2020.

“Kemenhub juga tengah mengoordinasikan teknis pelaksanaan pemeriksaan calon penumpang dengan kriteria kebutuhan penting dan mendesak dengan pihak terkait seperti Kementerian Kesehatan dan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sebagai pihak yang berwenang terhadap protokol kesehatan,” kata Andita.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved