Virus Corona
Masih Beroperasi di Masa PSBB, Panti Pijat di Jakarta Pusat Langsung Disegel Satpol PP
Pemprov DKI Jakarta melarang usaha rakyat tertentu yang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 perusahaan atau tempat usaha ditutup sementara.
Baca: Jawaban Soal Tentukan Penyelesaian Persamaan X²-3X -28=0 dan 2x²-5X-12=0 di Belajar dari Rumah TVRI
Dengan penambahan 12 perusahaan ini, total 101 perusahaan yang ditutup sementara hingga hari ke-20 PSBB di DKI Jakarta.
"Hingga 28 April sudah ada 101 perusahaan atau tempat yang kami tutup sementara, karena masih beroperasi saat PSBB," ucapnya, Rabu (29/4/2020).
Adapun penutupan ini dilakukan lantaran ratusan perusahaan itu tidak termasuk dalam 11 sektor usaha yang dikecualikan dalam Pergub 33/2020 yang mengantur tentang pelaksanaan PSBB.
Adapun 11 sektor usaha yang mendapat pengecualian, yakni pada bidang kesehatan, bahan pangan, makanan-minuman, dan energi.
Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.
Dari 101 perusahaan itu, sebanyak 33 perusahaan berada di kawasan Jakarta Selatan.
Sementara, 26 lainnya berada di Jakarta Barat, 19 di Jakarta Utara, 16 di Jakarta Pusat, dan 7 di Jakarta Timur.
"Perusahaan itu kami minta tutup hingga pelaksanaan PSBB berakhir atau sampai 22 Mei," tutup dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Nekat Masih Beroperasi Saat PSBB, Panti Pijat Fitri di Jakarta Pusat Disegel Satpol PP