Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Masih Beroperasi di Masa PSBB, Panti Pijat di Jakarta Pusat Langsung Disegel Satpol PP

Pemprov DKI Jakarta melarang usaha rakyat tertentu yang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Dokumentasi Satpol PP Tangsel
FOTO ILUSTRASI: Aparat Satpol PP Tangerang Selatan ( Tangsel), mendapati sebuah panti pijat di bilangan Alam Sutera, dekat Pasar Delapan, Serpong Utara, Tangsel, masih beroperasi, pada Selasa malam (28/4/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melarang usaha rakyat tertentu yang beroperasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Diantaranya panti pijat.

Tujuannya untuk mencegah penularan virus corona atau covid-19.

Namun  masih saja ada tempat usaha yang beroperasi.

Baca: Liverpool Siap Ikuti Arahan Otoritas Liga Inggris, Mau Lanjut Kompetisi Oke Mau Stop Lebih Oke

Baca: Jawaban Soal Luas Kulit Kapsul Tersebut Adalah? Belajar dari Rumah SMP TVRI, Kamis 30 April 2020

Yakni panti pijat yang beradi di wilayah kelurahan Kartini, Jakarta Pusat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kelurahan Kartini, Nova, membenarkan hal tersebut.

"Iya, ada panti pijat yang disegel kemarin. Namanya 'panti pijat Fitri' yang di Jalan Kartini Raya," kata Nova, saat dikonfirmasi, Rabu (29/4/2020).

Baca: Anthony Martial Sempat Dapat Pujian dari Dimitar Berbatov

Baca: Jawaban Soal Pak Musa Mempunyai Kebun Berbentuk Persegi Panjang dengan Luas 1728 m² di TVRI 30 April

Nova mengatakan, panti pijat ini melanggar peraturan PSBB tahap kedua.

Penutupan ini dilakukan lantaran panti pijat tersebut tidak termasuk 11 sektor usaha yang dikecualikan dalam Pergub 33/2020, yang mengatur tentang pelaksanaan PSBB.

"Mereka melanggar PSBB karena tetap beroperasi. Penyegelan ini bakal selama PSBB berlangsung," jelas Nova.

Nova melanjutkan, pihaknya akan menjangkau seluruh panti pijat yang beroperasi di wilayahnya.

"Kami terus lakukan jangkauan ke tempat-tempat seperti ini, karena kalau ketahuan PSBB, akan kami segel juga," tegas Nova.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) terus melakukan sidak di sejumlah perusahaan yang masih beroperasi selama PSBB.

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pada Selasa (28/4/2020) kemarin, pihaknya kembali menemukan 57 perusahaan yang melanggar aturan PSBB.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 12 perusahaan atau tempat usaha ditutup sementara.

Baca: Jawaban Soal Tentukan Penyelesaian Persamaan X²-3X -28=0 dan 2x²-5X-12=0 di Belajar dari Rumah TVRI

Dengan penambahan 12 perusahaan ini, total 101 perusahaan yang ditutup sementara hingga hari ke-20 PSBB di DKI Jakarta.

"Hingga 28 April sudah ada 101 perusahaan atau tempat yang kami tutup sementara, karena masih beroperasi saat PSBB," ucapnya, Rabu (29/4/2020).

Adapun penutupan ini dilakukan lantaran ratusan perusahaan itu tidak termasuk dalam 11 sektor usaha yang dikecualikan dalam Pergub 33/2020 yang mengantur tentang pelaksanaan PSBB.

Adapun 11 sektor usaha yang mendapat pengecualian, yakni pada bidang kesehatan, bahan pangan, makanan-minuman, dan energi.

Kemudian, sektor komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, serta utilitas publik.

Dari 101 perusahaan itu, sebanyak 33 perusahaan berada di kawasan Jakarta Selatan.

Sementara, 26 lainnya berada di Jakarta Barat, 19 di Jakarta Utara, 16 di Jakarta Pusat, dan 7 di Jakarta Timur.

"Perusahaan itu kami minta tutup hingga pelaksanaan PSBB berakhir atau sampai 22 Mei," tutup dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Nekat Masih Beroperasi Saat PSBB, Panti Pijat Fitri di Jakarta Pusat Disegel Satpol PP

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved