Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Anggota DPRD Jakarta Heran Namanya Masuk Daftar Penerima Bansos, Ketua FAKTA: RT/RW Perlu Dilibatkan

Pendistribusian bantuan sosial (bansos) kepada warga di DKI Jakarta dalam pandemi virus corona covid-19 dinilai tidak tepat sasaran.

Dokumentasi Pemprov DKI Jakarta via Kompas.com
Paket bantuan sosial berupa beras, masker, minyak goreng, sarden kaleng dan biskuit yang diberikan Pemprov DKI Jakarta kepada warga selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan Covid-19. 

Tigor menyebut Pemprov Jakarta perlu mengorganisir pemerintahan hingga tingkat paling bawah.

Organisasi warga dinilai menjadi kunci untuk keberhasilan pendistribusian bansos agar tepat sasaran.

Azas Tigor Nainggolan Zoom Meeting
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Azas Tigor Nainggolan saat melakukan video conference dengan Tribunnews, Kamis (23/4/2020)

Baca: Berita Persija Jakarta: Medali Juara Piala Presiden 2018 Milik Bambang Pamungkas Terjual Rp 21 Juta

"Bangun organisasi warga sehingga bansos bisa terdistribusi dengan baik," ujar Tigor.

Di lain itu Pemprov DKI Jakarta juga harus menjalin komunikasi yang baik dengan pemerintah pusat maupun stakeholder terkait.

"Agar dapat dibagi, mana yang harus dikerjakan bersama, mana yang harus dikerjakan Pemprov Jakarta dan mana yang dilakukan pemerintah pusat," ungkap Tigor.

Untuk diketahui, dalam Keputusan Gubernur Nomor 386 Tahun 2020 Tentang Penerima Bantuan Sosial Bagi Penduduk yang Rentan Terdampak Covid-19 Dalam Pemenuhan Kebutuhan Pokok Selama Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta pendistribusian bansos akan diberikan kepada 1.194.633 kepala keluarga.

Jumlah ini berbeda dengan yang pernah disebutkan Gubernur Anies Baswedan yakni sebanyak 1,25 juta KK yang bakal menerima bansos.

Paket bantuan yang diberikan berisi bahan pangan pokok yaitu beras lima kilogram satu karung, sarden dua kaleng kecil, minyak goreng 0,9 liter satu bungkus, biskuit dua bungkus, serta masker kain dua lembar, sabun mandi dua batang, dan tidak ada pemberian berupa uang tunai.

Evaluasi PSBB

Lebih lanjut, Tigor juga menilai pelaksanaan periode pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran virus corona covid-19 di DKI Jakarta dinilai tidak maksimal.

Diketahui PSBB periode pertama di Jakarta dimulai sejak 10 April dan berakhir Kamis (23/4/2020) kemarin.

Sementara itu Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah resmi memperpanjang pelaksanaan PSBB di Jakarta selama 28 hari ke depan.

Yakni dimulai pada hari ini, 24 April sampai 22 Mei 2020.

Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak mampu menerapkan PSBB periode pertama di Ibu Kota dengan baik.

"Pelaksanaan PSBB di Jakarta itu tidak berjalan sebagaimana mestinya sebagai sebuah kebijakan untuk mengendalikan pergerakan masyarakat untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,"

Baca: DPRD DKI Minta Anies Terbitkan Kepgub Gratiskan Sewa Rusun yang Terdampak PSBB

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved