Virus Corona
Gubernur Anies Beberkan Alasan PSBB di Jakarta Diperpanjang hingga 22 Mei
Anies menyebut, pihaknya memutuskan memperpanjang PSBB lantaran jumlah kasus positif corona di Jakarta masih terus bertambah
Dari data itu terungkap bahwa pemulasaran jenazah dan pemakaman menggunakan protap Covid-19 pertama kali dilakukan pada 6 Maret 2020 lalu.
Kemudian, jumlahnya meningkat cukup signifikan sejak 22 Maret 2020, dimana ada 18 jenazah yang dimakamkan menggunakan protap tersebut.
Sejak tanggal 22 Maret hingga 20 April ini, jumlah pemakaman menggunakan protap Covid-19 di DKI Jakarta tak pernah kurang dari 18 kasus.
• Jeje Govinda Syok Istri Lakukan Ini demi Ultahnya, Syahnaz: Takut Anak Bangun, Padahal Gak Tahan
Bahkan, dalam dua hari, yaitu pada 7 April dan 8 April lalu, jumlah pemakaman menggunakan prosedur khusus ini mencapai 107 kasus.
Banyaknya jumlah pemulasaran dan pemakaman jenazah menggunakan protap Covid-19 ini menggambarkan masih tingginya angka pemularan virus corona di ibu kota.
Seperti dijelaskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, pemulasaran dan pemakaman dengan menggunakan protap Covid-19 ini bukan hanya dilakukan untuk pasien positif.
Pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) yang meninggal dunia sebelum memperoleh hasil tes laboratorium juga dimakamkan menggunakan protap Covid-19.
"Artinya adalah ada kemungkinan mereka yang belum sempat dites, karena itu tidak bisa disebut sebagai positif," ucap Anies, Senin (30/3/2020).
"Atau sudah (dites), tapi belum ada hasilnya, kemudian wafat," sambungnya.
Dibandingkan dengan pemulasaran pada umumnya, proses pemulasaran jenazah pasien terkait Covid-19 harus dilalukan dengan prosedur khusus.
Tujuannnya untuk menghindari virus asal Wuhan, Tiongkok itu menular ke orang lain, khususnya petugas pemulasaran.
• Jadwal Belajar dari Rumah TVRI Kamis 23 April 2020, Kelas 1-3 SD Materi Perkalian dan Pembagian
"Jenazah harus dibungkus dengan plastik, lalu harus dimakamkan kurang dari empat jam. Petugas juga wajib menggunakan APD (Alat Pelindung Diri)," ujarnya di Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat.
Tata cara pemulasaran dan pemakaman jenazah menggunakan protap Covid-19 itu sendiri diatur dalam Surat Edaran (SE) Dinas Kesehatan DKI Jakarta Nomor 55/SE/2020 tentang Pelaksanaan Penulasaran Jenazah Pasien Covid-19.
Bakal Tindak Tegas
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada periode kedua penerapkan PSBB ini, pihaknya bakal lebih tegas dalam menjalankan aturan.