Virus Corona
Gubernur Anies Beberkan Alasan PSBB di Jakarta Diperpanjang hingga 22 Mei
Anies menyebut, pihaknya memutuskan memperpanjang PSBB lantaran jumlah kasus positif corona di Jakarta masih terus bertambah
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.
Perpanjangan PSBB dilakukan selama 28 hari ke depan.
"Kami putuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB. Diperpanjang 28 hari," ujar Anies.
Periode kedua PSBB dimulai pada 24 April sampai dengan 22 Mei 2020 atau H-2 Idul Fitri.
Berdasarkan kalender, Hari Raya Idul Fitri 2020 jatuh pada 24 dan 25 Mei. Namun, Pemerintah sudah melarang mudik bagi warga di zona merah atau yang memberlakukan PSBB.
Didampingi Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Anies membeberkan alasan sampai memperpanjang PSBB di Jakarta.
• Bakal Tegas Beri Sanksi Perusahan Langgar PSBB, Anies Baswedan: Jangan Curi-curi Kesempatan Lagi!
Selama periode 7 Maret hingga 20 April 2020, sudah 1.229 jenazah yang dimakamkan menggunakan protap Covid-19 di Jakarta.
"Kami memutuskan pelaksanaan PSBB diperpanjang 28 hari. Artinya periode kedua PSBB ini mulai 24 April hingga 22 Mei 2020," ucap Anies saat menggelar konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta pada Rabu (22/4/2020) sore.
• Ikuti Arahan Presiden Joko Widodo, Anies Baswedan Minta Warga DKI Jakarta Tidak Mudik Lebaran
Anies menyebut, pihaknya memutuskan memperpanjang PSBB lantaran jumlah kasus positif corona di Jakarta masih terus bertambah sampai saat ini.
"Data yang kita miliki menunjukkan bahwa pergerakan kasus positif Covid-19 masih bertambah dan kecepatannya relatif tetap," ujarnya.
Seperti diketahui, PSBB sendiri mulai diterapkan di Jakarta sejak 10 April 2020 lalu.
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020, PSBB berlaku selama 14 hari.
• Promo Indomaret yang Berlaku Tanggal 22-28 April 2020: Harga Susu Dapat Diskon
Ini berarti, status PSBB di DKI Jakarta bakal berakhir pada Kamis (23/4/2020) besok.
Desakan agar Pemprov DKI kembali memperpanjang status PSBB ini datang dari sejumlah kalangan, salah satunya Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik.
Politisi Gerindra ini menilai, perpanjangan masa PSBB perlu dilakukan lantaran sampai saat ini jumlah pasien positif virus corona di Jakarta terus bertambah.