Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Gubernur Anies Baswedan Pastikan Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB

Kali ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikanojol tak akan bisa mengangkut penumpang selama masa PSBB.

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews/JEPRIMA
Pengemudi ojek online saat membawa barang melintasi kawasan Thamrin , Jakarta Pusat, Selasa (7/4/2020). Berlakunya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta mulai 7 April 2020, pemerintah melarang transportasi daring khususnya sepeda motor untuk mengangkut penumpang. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pro dan kontra boleh tidaknya pengemudi ojek online (ojol) mengangkut penumpang selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) terus berkepanjangan.

Kali ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikanojol tak akan bisa mengangkut penumpang selama masa PSBB.

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, Pemprov DKI tetap merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9/2020 tentang pelaksanaan PSBB.

"Terkait aturan ojek atau kendaraan bermotor roda dua, kita tetap merujuk kepada Permenkes terkait PSBB dan rujukan Pergub memang kebijakan PSBB dari Kemenkes," ucap Anies, Senin (13/4/2020) malam.

Ini berarti, Anies mengacuhkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 18/2020 yang buat oleh pelaksana tugas (Plt) Menhub Luhut Binsar Panjaitan.

Dalam peraturan itu disebutkan bahwa ojol boleh membawa penumpang dengan beberapa persyaratan khusus.

"Kita akan meneruskan kebijakan bahwa kendaraan bermotor roda dua bisa mengangkut barang secara aplikasi, tapi tidak untuk mengangkut penumpang," ujarnya.

Sementara itu, bagi masyarakat umum tetap diperbolehkan berboncengan saat menggunakan sepeda motor.

Namun, syaratnya pengendara dan pembonceng harus satu tujuan dan satu alamat sesuai KTP.

"Kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama, bepergian bersama-sama tidak masalah," kata Anies di Balai Kota DKI.

 Baca: Anies: Kendaraan Roda Dua Boleh Ditumpangi Berboncengan Asal Satu Domisili, Selain Itu Dilarang

Anies berasalan, pengecualian ini dibuat lantaran risiko penularan Covid-19 lebih tinggi jika ojol diizinkan mengangkut penumpang.

"Potensi penularannya tinggi kalau motor digunakan untuk mengangkut penumpang sebagai kegiatan usaha," tuturnya.

Mantan rektor Universitas Paramadina ini menegaskan, peraturan bakal segera ditegak oleh pihaknya, bekerja sama dengan unsur TNI-Polri.

"Jadi ini yang akan kita tegakan. Jajaran kepolisian, Pemprov DKI, dan TNI akan sama-sama nanti mengintensifkan razia," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Anies Baswedan Pastikan Ojol Dilarang Angkut Penumpang Selama PSBB

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved