Sabtu, 4 Oktober 2025

Virus Corona

Anies: Kendaraan Roda Dua Boleh Ditumpangi Berboncengan Asal Satu Domisili, Selain Itu Dilarang

Anies Baswedan menegaskan kendaraan roda dua diperbolehkan mengangkut penumpang dengan satu syarat

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
Warta Kota/Fitriyandi Al Fajri
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan bantuan sosial terhadap warga miskin dan rentan miskin yang terdampak atas pelaksanaan PSBB mulai Kamis, (9/4/2020). 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan kendaraan roda dua diperbolehkan mengangkut penumpang dengan satu syarat, mereka yang dibonceng atau duduk di kursi belakang punya domisili sama dengan pengemudinya.

Pembuktian dilihat dari alamat yang tertera pada KTP.

Jika beda domisili, maka berboncengan selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dilarang.

"Jadi bagi anggota keluarga yang bersama gunakan kendaraan roda dua (berboncengan), kalau dia berasal dari rumah yang sama dengan alamat KTP yang sama, berpergian bersama tidak masalah," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020).

Baca: VIRAL Video Warga Mamuju Beri Semangat Pasien Corona Saat Dijemput Tenaga Medis

"Tapi kalau digunakan untuk angkut penumpang sebagai kegiatan usaha itu tidak diizinkan, karena potensi penularan akan jadi tinggi," jelasnya.

Jajaran aparat gabungan dari unsur Kepolisian, TNI, dan Pemprov DKI akan mengintensifkan razia di lapangan.

Saat ini check point pemeriksaan atau razia berada di 33 titik.

Baca: Ada PSBB, Selebgram Cantik Ini Bergaya Ala #PillowChallenge di Rumah

Dijelaskan Anies, jumlah titik check point ini akan ditambah secara bertahap seiring dengan pemberlakuan PSBB pada wilayah Banten dan Jawa Barat.

"Jadi ini yang akan kita tegakkan juga. Dan jajaran Kepolisian, TNI dan Pemprov DKI akan bersama - sama akan mengintensifkan razia dalam konteks itu," kata Anies Baswedan.

36.963 Warga DKI Sudah Jalani Rapid Test Corona

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan rapid test atau tes cepat Covid-19 kepada warganya.

Hingga Minggu (12/4/2020) sudah 36.963 orang di 6 wilayah kota/kabupaten administrasi menjalani rapid test corona.

Hasilnya, 1.203 orang atau 3,3 persen dinyatakan positif virus corona.

Sedangkan 35.760 lainnya dinyatakan negatif virus corona.

Baca: Di Tengah Pandemi Covid-19, Pesawat Ini Terbangkan Anak Yatim untuk Bertemu Orang Tua Angkatnya

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved