Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

PSBB Disetujui Menkes, Dishub Kini Bisa Batasi Pergerakan Kendaraan Pribadi di Jakarta

Ia menyebut, selama ini pihaknya berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penerapan kebijakan

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/11/2019). 

Adapun permohonan penetapan aturan PSBB dapat diajukan oleh Gubernur/Wali Kota/Bupati.

Permohonan yang diajukan oleh Gubernur untuk lingkup satu Provinsi atau Kabupaten/Kota tertentu.

Sementara permohonan dari Bupati atau Wali Kota untuk lingkup satu Kabupaten atau Kota.

Selain itu, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 juga dapat mengusulkan kepada Menteri Kesehatan untuk menetapkan PSBB.

Nantinya, mereka yang mengajukan permohonan PSBB harus disertai dengan data:

1. Peningkatan jumlah kasus menurut waktu yang disertai kurva epidemiologi

2. Penyebaran kasus menurut waktu disertai peta penyebaran menurut waktu

3. Kejadian transmisi lokal yang disertai hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga

Tidak hanya itu, pengajuan juga harus disertai penyampaian informasi kesiapan daerah mengenai kesediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana, dan prasarana kesehatan, anggaran, dan operasionalisasi jaring pengaman sosial dan aspek keamanan.

Proses Penetapan PSBB

Penetapan PSBB dilakukan setelah Menteri membentuk tim untuk melakukan kajian epidemiologis terhadap aspek politik, ekonomi, sosial budaya, agama, pertahanan, dan keamanan.

Tim selanjutnya akan berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan virus corona.

Kemudian tim akan memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada Menteri berdasarkan hasil kajian yang didapatkan dengan waktu paling lama satu hari sejak diterimanya permohonan penetapan.

Setelahnya, Menteri akan mentepakan PSBB wilayah dalam jangka waktu 2 hari sejak permohonan penetapan diterima.

Kemudian, jika kondisi suatu daerah dinggap tidak memenuhi kriteria, maka Menteri dapat mencabut penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved