Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

PSBB Disetujui Menkes, Dishub Kini Bisa Batasi Pergerakan Kendaraan Pribadi di Jakarta

Ia menyebut, selama ini pihaknya berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penerapan kebijakan

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/11/2019). 

"Itu opsinya, di antaranya, bagaimana distribusi logistik dan opsi-opsi itu kita lakukan," sambungnya.

Baca: Imbauan Pemerintah untuk Masyarakat: Minimal Pakai Masker Kain Sehari 4 Jam Lalu Dicuci

Tak hanya di ruas jalan arteri, Pemprov DKI juga mengkaji larangan kendaraan pribadi melintas di jalan-jalan tol yang ada di Jakarta.

"Yang kita kaji jalan tol, arteri, semuanya kita lakukan kajian," ujarnya saat dikonfirmasi.

Menteri Kesehatan setujui usulan Pemprov DKI

Menkes Terawan Agus Putranto
Menkes Terawan Agus Putranto (TRIBUNNEWS/MAFANI FIDESYA)

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto akhirnya menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta terkait dengan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi Covid-19 yang disebabkan oleh virus corona tipe-2 yaitu SARS-CoV-2) pada Senin (6/4/2020).

Penerapan aturan PSBB dapat dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Jokowi hari Selasa (31/3/2020).

Sementara itu, detail termasuk syarat-syarat mengenanai PSBB telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahu 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Disease 2019.

PMK No.9 Tahun 2020 tersebut ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto.

Arti dan Syarat PSBB

Dalam peraturan tersebut, pengertian PSBB yakni pembatasan kegiatan tertentu oleh penduduk dalam suatu wilayah yang diduga telah terinfeksi virus corona dengan sedemikan rupa, untuk mencegah penyebaran penyakit tersebut.

Guna menetapkan Pembatasan Sosial Berkala Besar (PSBB), setiap wilayah harus memenuhi beberapa kriteria di antaranya:

1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah

2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved