Kamis, 2 Oktober 2025

Virus Corona

PSBB Disetujui Menkes, Dishub Kini Bisa Batasi Pergerakan Kendaraan Pribadi di Jakarta

Ia menyebut, selama ini pihaknya berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penerapan kebijakan

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (14/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Persetujuan tersebut akan berdampak pada sejumlah sektor, salah satunya transportasi.

Baca: Tidak Semua 639 Jenazah yang Dimakamkan dengan Protap Covid-19 di Jakarta Positif Virus Corona

Meski demikian, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan pihaknya telah melakukan pembatasan transportasi sebelum usulan Pemprov disetujui pemerintah pusat.

Ia menyebut, selama ini pihaknya berpedoman pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dalam penerapan kebijakan.

"Jika kita cermati memang yang diatur (dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang PSBB) sudah dilaksanakan oleh Pemprov DKI Jakarta saat ini," ucapnya, Selasa (7/4/2020).

Ia mencontohkan, pembatasan yang dilakukan di TransJakarta, MRT, dan LRT.

Di mana pembatasan dilakukan dalam rangka menjaga jarak aman antar penumpang.

"Keseluruhan implementasi PSBB di sektor transportasi kita akan in line dengan ketetapan dari pusat," ujarnya.

Meski pembatasan di transportasi umum sudah jauh-jauh hari ditetapkan, Syafrin mengatakan pihaknya belum bisa melakukan pembatasan kendaraan pribadi.

Pembatasan kendaraan pribadi, kata Syafrin, baru bisa dilakukan jika pemerintah pusat telah menerapkan status PSBB di DKI Jakarta.

"Artinya, setelah ada PSBB maka kita bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT dan TransJakarta saja, tapi juga layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," kata Syafrin.

Soal larangan bagi kendaraan pribadi melintas di Jakarta sebelumnya juga sempat dikaji oleh Dishub DKI Jakarta.

Saat itu kajian dilakukan jika pembatasan wilayah atau lockdown benar-benar dilakukan di Jakarta.

"Jadi beberapa opsi itu misalnya yang dilarang angkutan umum, pribadi, tidak termasuk (angkutan) barang," ucap Syafrin, Minggu (29/3/2020) malam.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved