Virus Corona
Kasatpol PP DKI Minta Warga Lapor Jika Temukan Tempat Hiburan yang Masih Buka
"Kalau ada yang di lapangan informasi ada buka, laporkan saja. Kita ambil tindakan. kita perlu dukungan partisipasi masyarakat," kata Arifin
3. Pub/Musik Hidup;
4. Karaoke Keluarga;
5. Karaoke Executive;
6. Bar/Rumah Minum;
7. Griya Pijat;
8. Spa (Sante Par Aqua);
9. Bioskop;
10. Bola Gelinding;
11. Bola Sodok;
12. Mandi Uap;
13. Seluncur;
14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.
Baca: Sudah 162,416 Pekerja di Jakarta Kena PHK Imbas Pandemi Virus Corona
Sementara empat (4) kegiatan usaha tambahan yang juga ditutup sementara, meliputi:
15. Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga;
16. Gelanggang Rekreasi Olahraga;
17. Usaha Jasa Salon Kecantikan/Jasa Perawatan Rambut,
18. Penyelenggaraan Kegiatan MICE/Ballroom/Balai pertemuan.