Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Kasatpol PP DKI Minta Warga Lapor Jika Temukan Tempat Hiburan yang Masih Buka

"Kalau ada yang di lapangan informasi ada buka, laporkan saja. Kita ambil tindakan. kita perlu dukungan partisipasi masyarakat," kata Arifin

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Kasatpol PP DKI Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

3. Pub/Musik Hidup;

4. Karaoke Keluarga;

5. Karaoke Executive;

6. Bar/Rumah Minum;

7. Griya Pijat;

8. Spa (Sante Par Aqua);

9. Bioskop;

10. Bola Gelinding;

11. Bola Sodok;

12. Mandi Uap;

13. Seluncur;

14. Arena permainan ketangkasan manual, mekanik dan/atau elektronik untuk orang dewasa.

Baca: Sudah 162,416 Pekerja di Jakarta Kena PHK Imbas Pandemi Virus Corona

Sementara empat (4) kegiatan usaha tambahan yang juga ditutup sementara, meliputi:

15. Arena permainan ketangkasan keluarga manual, mekanik dan/atau elektronik anak-anak/keluarga;

16. Gelanggang Rekreasi Olahraga;

17. Usaha Jasa Salon Kecantikan/Jasa Perawatan Rambut,

18. Penyelenggaraan Kegiatan MICE/Ballroom/Balai pertemuan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved