Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Kasatpol PP DKI Minta Warga Lapor Jika Temukan Tempat Hiburan yang Masih Buka

"Kalau ada yang di lapangan informasi ada buka, laporkan saja. Kita ambil tindakan. kita perlu dukungan partisipasi masyarakat," kata Arifin

Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Kasatpol PP DKI Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (20/12/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, butuh peran serta masyarakat dalam hal pengawasan tempat hiburan atau pariwisata.

Ia meminta masyarakat tak segan melaporkan tempat hiburan atau pariwisata yang tak mengindahkan Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Keputusan Gubernur tentang status tanggap darurat wabah virus corona atau Covid-19.

Baca: Usulan Disetujui Pusat, Pemprov DKI Kini Susun Pergub Teknis PSBB di Jakarta

"Kalau ada yang di lapangan informasi ada buka, laporkan saja. Kita ambil tindakan. kita perlu dukungan partisipasi masyarakat," kata Arifin saat dihubungi, Selasa (7/4/2020).

Kata Arifin, jika mendapat laporan masyarakat, maka pihaknya akan bergerak ke lokasi dimaksud untuk melakukan penutupan langsung.

"Yang seharusnya dia tutup tapi masih buka ya sampaikan ke kita, nanti kita melakukan penindakan," ucapnya.

Pasalnya, dari hasil pengawasan yang dilakukan jajaran Satpol PP DKI, masih terdapat tempat hiburan atau pariwisata yang tetap buka.

Mereka beralasan tidak tahu ada larangan operasional jenis usaha tersebut.

"Pada dasarnya mereka itu, yang kita temukan masih buka ada yang belum mengetahui bahwa harus tutup. Contoh refleksi, mereka tidak tahu harus ditutup. Itu kita lakukan penutupan," ungkap dia.

Sebagai informasi, Pemprov DKI lewat Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif operasional memperpanjang penutupan tempat pariwisata selama 17 hari, terhitung sejak 3 April hingga 19 April 2020.

Sebelumnya kebijakan penutupan hanya berlaku sampai 5 April 2020.

Berikut daftar jenis kegiatan usaha yang wajib tutup selama masa pandemi Covid-19.

1. Klab Malam;

2. Diskotek;

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved