Virus Corona
Pengakuan Pengemudi Ojol yang Hina Wantimpres: Salah Paham soal Ibadah di Tengah Wabah Corona
Terutama terkait penerapan jaga jarak antara satu orang dengan orang lainnya saat salat berjamaah
Baca: Jokowi Ingatkan Pemerintah Daerah Satu Visi dengan Pusat Dalam Tangani Wabah Virus Corona
Anggota ormas tersebut sempat mencari keberadaan tersangka, namun polisi menangkapnya terlebih dahulu pada Rabu (1/3/2020).
Akibat perbuatannya, MA dijerat pasal 28 juncto pasal 45 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahin penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Pengendara Ojol yang Hina Wantimpres Salah Persepsi Soal Penerapan Ibadah di Tengah Pandemi Corona