Selasa, 30 September 2025

Virus Corona

Jika Imbauan Tak Mempan, Polsek Tambora Bakal Tindak Tegas Warga yang Masih Berkerumun

"Sampai saat ini kami masih bubarkan secara persuasif. Namun apabila masih melanggar kami tidak segan-segan mempidanakan mereka," ujarnya

Istimewa/Wartakotalive.com
Polsek Tambora gelar razia pemuda yang nongkrong di tengah wabah virus corona Selasa (24/3/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat terkait menghadapi pandemik virus corona atau Covid-19.

Di dalam maklumat tersebut, Kapolri menginstruksikan jajaran di bawahnya untuk meminta warga yang sedang berkumpul untuk bubar.

Baca: Rapid Test Virus Corona Massal di Bekasi Dikritik Dokter: Sama Saja Bikin Peserta Berkerumun

Setelah maklumat itu dikeluarkan, petugas kepolisian langsung bergerak berpatroli membubarkan kerumunan massa di jalan-jalan.

Salah satunya jajaran Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Bahkan, jajaran polsek tidak segan-segan memenjarakan pemuda yang masih kerap berkumpul tidak jelas di tengah wabah virus corona.

Beberapa gerombol pemuda masih kerap tertangkap basah berkumpul di beberapa titik di Kecamatan Tambora.

Kapolsek Tambora, Kompol Iversoon Manosoh mengatakan pihaknya sudah menggelar razia untuk membubarkan gerombolan pemuda di sekitar Tambora.

Pada razia yang digelar dua hari yakni Senin (23/3/2020) dan Selasa (24/3/2020) malam ditemukan beberapa pemuda masih kerap nongkrong di beberapa titik kawasan Tambora.

 

Mereka di antaranya berkumpul di RPTRA Kalijodo, Depan Mall Seasons City, Jalan Kalibesar Barat, dan Jalan KH. Mansyur Pasar Mitra Jembatan Lima.

"Sampai saat ini kami masih bubarkan secara persuasif. Namun apabila masih melanggar kami tidak segan-segan mempidanakan mereka," ujar Iver dikonfirmasi Rabu (25/3/2020).

Iver mengatakan pembubaran kerumunan itu sesuai dengan Pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Di dalam pasal itu dijelaskan barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000.

Bahkan penggunaan pasal dapat berlapis yakni UU 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan kesehatan, Pasal 152 UU, Pasal 212 KUHP, dan Pasal 216 ayat (1).

Baca: Sejumlah Apartemen Sampai Hotel Tawarkan Tempat Tinggal untuk Perawat yang Hengkang dari Indekosnya

Dalam undang-undang tersebut sudah dijelaskan tentang ancaman pidana untuk warga yang melawan kebijakan pemerintah terkait karantina dari wabah penyakit menular.

"Maka dari itu kami harap masyarakat bisa ikuti imbauan pemerintah," jelasnya.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul: Polsek Tambora Tidak Segan Penjarakan Pemuda yang Nongkrong di Tengah Pandemi Corona

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved