Minggu, 5 Oktober 2025

Virus Corona

Di Tengah Wabah Corona, Sejumlah Pelajar SMA Tawuran di Jakarta Utara, Ada yang Kena Bacok

Tawuran diawali adanya aksi saling ejek antara MH dan HF lewat media sosial.

Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Foto ilustrasi tawuran pelajar di Jakarta. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNNEWS.COM,  JAKARTA - Tawuran maut antar dua kelompok remaja terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara, saat pemerintah menerapkan social distancing terkait pencegahan virus corona (COVID-19).

Bukannya belajar di rumah sesuai instruksi pemerintah, kedua kelompok remaja yang masih duduk di bangku sekolah itu malah terlibat tawuran yang menewaskan satu orang. 

Ironisnya, korban, MH (14), dan tersangka yang membacoknya, HF (14), saling kenal.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono mengungkapkan, korban dan tersangka saling kenal karena berangkat ke sekolah yang sama di kawasan Tanjung Priok.

Konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/3/2020).
Konferensi pers di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/3/2020). ( TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Baca: Penumpang MRT Turun dari 100 Ribu Jadi 22 Ribu per Hari Akibat Corona

Begitu pula tujuh orang remaja lainnya yang juga terlibat tawuran tersebut.

"Jadi rupanya korban dengan pelakunya ini satu sekolah. Ada yang kelas 2, ada kelas 3, ada juga kelas 1," kata Budi di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/3/2020).

Meskipun belajar di sekolah yang sama, ternyata korban dan tersangka tidak akur.

Di luar sekolah, MH dan HF tergabung dalam kelompoknya sendiri-sendiri.

"Mereka ini beda komunitas, beda geng," ucap Budi.

Tawuran diawali adanya aksi saling ejek antara MH dan HF lewat media sosial.

Dalam pesan di media sosial, keduanya saling menantang satu sama lain.

"Kamu cemen, kamu kecil, berani nggak tawuran? Kalau berani ayo ketemu di kolong tol," ucap Budi mencontohkan isi pesan tersebut.

Setelahnya, sekitar pukul 17.00 WIB Rabu pekan lalu, kelompok tersangka langsung menyambangi kolong tol tempat kelompok korban berkumpul.

Di situlah terjadi tawuran maut ini.

Kedua kelompok remaja ini saling serang menggunakan senjata tajam.

Akhirnya, korban tewas setelah sabetan celurit milik tersangka mengenai punggung korban.

Atas perbuatannya, HF dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Adapun tawuran ini terjadi ketika pemerintah tengah menginstruksikan social distancing terkait pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).

Para pelajar tersebut semestinya belajar di rumah. Namun, tanpa adanya pengawasan orang tua, mereka malah keluar rumah dan bertindak kriminal.

Saling ejek di medsos

 Tawuran berujung maut yang terjadi antar kelompok remaja di Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu (18/3/2020) lalu dipicu adanya aksi saling ejek melalui media sosial.

Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budi Cahyono mengatakan, tawuran ini melibatkan dua kelompok remaja.

Kelompok pertama ialah kelompok korban, MH (14), yang kala itu tengah bermain futsal di kolong tol.

Sementara kelompok kedua ialah kelompok tersangka, HF (14), yang sebelum kejadian tengah berkumpul di warnet.

Tawuran diawali adanya aksi saling ejek antara MH dan HF lewat media sosial.

"Mereka ledek-ledekan lewat Instagram, antara kelompok korban dengan kelompok pelaku," kata Budi di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (23/3/2020).

Dalam pesan di media sosial, keduanya saling menantang satu sama lain.

"Kamu cemen, kamu kecil, berani nggak tawuran? Kalau berani ayo ketemu di kolong tol," ucap Budi mencontohkan isi pesan tersebut.

Setelahnya, sekitar pukul 17.00 WIB Rabu pekan lalu, kelompok tersangka langsung menyambangi kolong tol tempat kelompok korban berkumpul.

Di situlah terjadi tawuran maut ini.

 Guru Besar UI Wafat Diduga PDP Corona, Ini Penjelasan Pihak Kampus

 Menteri Pariwisata Minta Bantuan Seniman Edukasi Masyarakat Soal Corona

Kedua kelompok remaja ini saling serang menggunakan senjata tajam.

Akhirnya, korban tewas setelah sabetan celurit milik tersangka mengenai punggung korban.

"Setelah itu si korban roboh dibawa oleh warga ke rumah sakit RSUD Koja. Namun nyawanya tak tertolong," kata Kapolsek.

Warga yang melihat peristiwa tersebut langsung melapor ke Polsek Tanjung Priok. Tak lama kemudian, tersangka HF ditangkap di kediamannya di wilayah Tanjung Priok.

Atas perbuatannya, HF dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Adapun tawuran ini terjadi ketika pemerintah tengah menginstruksikan social distancing terkait pencegahan penyebaran virus corona (COVID-19).

Para pelajar tersebut semestinya belajar di rumah. Namun, tanpa adanya pengawasan orang tua, mereka malah keluar rumah dan bertindak kriminal.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Tawuran Maut Pelajar di Tengah Social Distancing, Korban dan Tersangka Satu Sekolah

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved