Fakta Polisi Gadungan Peras & Perkosa Korban: Untuk Modal Nikah hingga Terinspirasi Reality Show
Fakta Polisi Gadungan Peras & Perkosa Korban: Untuk Modal Nikah hingga Terinspirasi Reality Show
Penulis:
Anugerah Tesa Aulia
Editor:
Garudea Prabawati
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Tersangka polisi gadungan berinisial MYA (tengah) yang diamankan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).
"Anda terinspirasi dari mana?" tanya Iptu Fajrul, Rabu (11/3/2020) yang dikutip dari Kompas.com.
"Nonton film," jawab MYA singkat.
"Film apa?" tanya Fajrul Choir.
Dengan jujur, dia menjawab sering menonton film reality show soal kepolisian.
Meski begitu, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi gadungan itu dijerat Pasal 368 KUHP Jo Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Anugerah Tesa/Tribun Jakarta/Muji Lestari/Kompas.com/Walda Warison)