Virus Corona
Tersangka Penimbun Masker di Jakarta Utara Jual Dagangannya Hingga Rp 200 Ribu Per Boks
kedua tersangka memanfaatkan momen kenaikan harga di tengah wabah virus corona (Covid-19) dengan menaikkan harga menjadi Rp 200.000 per kotaknya
"Itulah kemudian yang membuat kami menduga ada pelanggaran pidana. Karena jumlahnya yang tidak normal, kemudian status dia juga sebenarnya bukan sebagai pedagang atau tidak ada izin untuk memperjualbelikan sebagai pedagang," papar Budhi.
Kedua tersangka ditangkap lantaran menimbun dan menaikkan harga masker berkali-kali lipat.
Kepanikan warga di tengah mewabahnya virus corona (Covid-19) dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya.
"Jadi memang sejak awal mulai merebaknya informasi terkait dengan virus corona yang dilakukan tersangka HK maupun TK itu sengaja membeli barang-barang seperti masker dan kemudian disimpan," jelas Budhi.
"Sekarang, karena harga sudah mulai tinggi dan masyarakat mencari dan membutuhkan kemudian mereka menjual dengan harga yang cukup tinggi," imbuh dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul: Penimbun Masker yang Ditangkap Polres Jakut Jual Barang Nyaris 10 Kali Lipat dari Harga Normal