Jumat, 3 Oktober 2025

Virus Corona

Tersangka Penimbun Masker di Jakarta Utara Jual Dagangannya Hingga Rp 200 Ribu Per Boks

kedua tersangka memanfaatkan momen kenaikan harga di tengah wabah virus corona (Covid-19) dengan menaikkan harga menjadi Rp 200.000 per kotaknya

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Masker yang ditimbun kedua tersangka yang ditangkap Polres Metro Jakarta Utara) 

Dari pengungkapan ini, polisi menyita 72.000 masker yang ditimbun kedua tersangka di kediaman mereka.

Puluhan ribu masker tersebut masih terbungkus dalam kotak merek Yuhay.

Kedua tersangka ditangkap lantaran menimbun dan menaikkan harga masker berkali-kali lipat.

Kepanikan warga di tengah mewabahnya virus corona ( Covid-19) dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya.

"Jadi memang sejak awal mulai merebaknya informasi terkait dengan virus corona yang dilakukan tersangka HK maupun TK itu sengaja membeli barang-barang seperti masker dan kemudian disimpan," jelas Budhi.

"Sekarang, karena harga sudah mulai tinggi dan masyarakat mencari dan membutuhkan kemudian mereka menjual dengan harga yang cukup tinggi," imbuh dia.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 107 UU No. 07 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

Sita 72 Ribu Masker

Polisi meringkus dua orang tersangka penimbun masker dari Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Kedua tersangka, HK dan TK, ditangkap beserta barang bukti masker merek Yuhay yang mereka timbun.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto menuturkan, total ada sebanyak 72.000 masker yang disita dari kedua tersangka.

"Total ada sebanyak 72.000 masker yang kami sita dari kedua tersangka," ucap Budhi di Mapolres Metro Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020).

 Marak Penimbunan Masker, Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan Gudang Penyimpanan

 Selangkah Lagi Jadi WNI, Marc Klok Bocorkan Update Terbaru Proses Naturalisasinya

 Cegah Penularan Virus Corona, Pemain Asing Persija Punya Cara Khusus Lindungi Diri

Pengungkapan ini berawal dari penindakan selama dua hari di wilayah Pademangan yang berlanjut ke wilayah Sawah Besar, Jakarta Utara.

Polisi menggerebek gudang tempat penyimpanan masker di dua wilayah tersebut dan menemukan barang bukti dalam jumlah tak wajar.

Padahal, kedua tersangka pekerjaannya hanya sebagai tenaga pemasaran dan ibu rumah tangga yang selama ini tidak punya izin untuk menjual masker tersebut.

Halaman
123
Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved