Minggu, 5 Oktober 2025

Sejumlah Kebijakan Anies Tangkal Corona: Aturan Suhu Tubuh, Hentikan Izin Konser dan Shooting

Balai Kota Jakarta mulai memperketat pengawasan terhadap kemungkinan penyebaran virus corona (Covid-19).

Danang Triatmojo
Kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di lingkungan Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan suhu tubuh pada setiap pegawai dan tamu, Rabu (4/3/2020) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, GAMBIR- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat sejumlah kebijakan guna menanggulangi virus corona atau Covid-19.

Diketahui, dua WNI asal Depok, Jawa Barat dinyatakan positif virus corona dan kini dirawat di RSPI Sulianti Suroso.

Sebagian kebijakan yang dilakukan antara lain menghentikan sementara izin konser dan shooting film.


1. PNS Pemprov DKI Bersuhu Tubuh 38 Lebih Dilarang Masuk Kantor Gubernur Anies

Balai Kota Jakarta mulai memperketat pengawasan terhadap kemungkinan penyebaran virus corona (Covid-19).

Mulai hari ini, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang hendak masuk ke lingkungan tempat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bekerja harus melewati pemeriksaan suhu tubuh.

Kepala Biro Umum dan Administrasi Budi Awaluddin mengatakan, pihak Balai Kota akan melarang masuk PNS yang sedang mengalami demam.

Baca: CARA Lapor SPT Tahunan Pribadi via E-Filling Pajak DJP Online 2020, Terakhir Tanggal 31 Maret 2020

Baca: Gandeng Usaha Mikro, Grab Ventures Velocity Tahun Ketiga Digelar

Sejumlah petugas tampak sedang memeriksa suhu tubuh para PNS yang hendak masuk ke lingkungan Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (4/3/2020).

"Jadi bagi mereka yang tensinya 38 derajat atau di atas itu enggak boleh masuk dulu," ucapnya, Rabu (4/3/2020).

Baca selengkapnya di sini

Sumber: TribunJakarta
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved