Minggu, 5 Oktober 2025

Aksi Bejatnya Terhadap Anak Tiri Kepergok Istri, Pria di Tangerang Ditangkap Polisi

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tangerang membekuk seorang pria berinisial D.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

Atas perbuatan tersangka, kini korban mengalami trauma berat dan dalam kondisi hamil 7 bulan.

Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta pidana tambahan yakni sepertiga dari ancaman pidananya.

Ade mengaku telah menurunkan tim khusus guna mendampingi korban sebagai bagian dari trauma healing.

Ade mendorong semua pihak untuk bersama menjaga anak agar kejadian serupa tidak terulang.

Penulis: Andika Panduwinata

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Suami Kepergok Istri Merudapaksa Anak Tiri, Darwansyah Langsung Kabur Tanpa Mengenakan Celana 

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved